Pembentukan PT TMI untuk Pengadaan Alutsista Rp1,7 Kuadriliun Dinilai Rawan Korupsi
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, memaparkan temuan bahwa rencana modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp 1.760 triliun rawan tindak korupsi. Utamanya dalam kasus pembentukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) selaku pengurus alutsista.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, memaparkan temuan bahwa rencana modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp 1.760 triliun rawan tindak korupsi. Utamanya dalam kasus pembentukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) selaku pengurus alutsista.
Adnan menyatakan, dirinya menemukan sejumlah informasi mengejutkan antara proyek alutsista Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan PT TMI, seiring beredarnya surat bernomor B/2099/M/XI/2020 tertanggal 16 November 2020.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pertama, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dalam surat itu menjelaskan telah membuat beberapa perusahaan yang dikendalikan langsung oleh dirinya melalui yayasan, dan di dalamnya termasuk PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
"Ini jadi pertanyaan, ada seorang pejabat negara dengan posisinya sebagai menteri mendirikan perusahaan, yang nanti perusahaan itu sesuai dengan surat yang sama ditetapkan oleh Prabowo sebagai pihak yang akan mengurus berbagai hal, termasuk pengadaan alutsista. Ini mengerikan," paparnya dalam sesi webinar, Rabu (9/6).
Selain itu, Prabowo dalam pembentukan PT TMI juga memanggil Glenny H Kairupan yang merupakan kerabatnya di Partai Gerindra. Lalu ada juga Harsusanto, mantan Direktur Utama PT PAL yang beberapa kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam beberapa kasus indikasi korupsi.
"Melihat dari isi surat itu dan kemudian dikaji dalam perspektif anti korupsi, kita bisa mengatakan sebenarnya kebijakan surat itu sendiri adalah kebijakan yang koruptif," ucap Adnan.
Analisa selanjutnya, Adnan coba merujuk pada Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. Melihat isi substansi surat tersebut, dia melihat ada kesamaan jabatan di luar pemerintah antara yang ditunjuk dan menunjuk dalam PT TMI, sama-sama dari Partai Gerindra
"Pak Prabowo sebagai Menhan juga tidak bisa jelaskan apa dasar hukumnya untuk mendirikan perusahaan swasta, yant sudah ditetapkan untuk mengurus alutsista yang mungkin konteksnya berangkat dari rencana Rp 1.760 triliun dana modernisasi alutsista," tuturnya.
Sementara dalam konteks UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), Adnan menjelaskan, korupsi didefinisikan sebagai tindak melawan hukum yang perbuatan itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Secara melawan hukumnya sudah jelas, seorang menteri mendirikan perusahaan swasta, dan perusahaan itu ditunjuk langsung mengurus pengadaan alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar dia.
"Nanti akan kita lihat apakah sebenarnya skema pengadaan dan pembiayaan yang seluruh sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri itu menguntungkan Indonesia atau tidak," tukas Adnan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)