Pemberian hasil PPn bisa jadi solusi pendapatan daerah
Sehingga pola hubungan pemerintah pusat dan daerah adil.
Komite IV DPD menggelar expert meeting untuk membahas rancangan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, rapat ini ingin spesifik merumuskan hal-hal penting dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga bisa mewujudkan pola hubungan antata pemerintah pusat dan daerah yang lebih adil dan berwawasan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana Divisi Panah memperoleh senjata dan logistik? Seluruh senjata yang dipergunakan mereka dapatkan dengan usaha sendiri atau berasal dari hasil rampasan perang. Hebatnya lagi, seluruh logistik yang diperlukan selama perang pun dihasilkan secara swadaya dari usaha perkebunan milik kader Parkindo.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Hal ini sangat krusial mengingat masih banyak daerah-daerah yang tertinggal dan masih belum maju padahal anggaran sudah digelontorkan cukup banyak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).
Dia juga mengutarakan, pertemuan itu juga membahas tentang kekayaan potensi daerah yang tidak sama. Karena menurut mereka, setiap daerah memiliki kekayaan dan beragam.
"Jadi NTT kaya, Jambi kaya, Bengkulu kaya tapi kenapa yang kaya seperti hanya Aceh, Papua, Riau dan Kaltim, yang dibagi hasil hanya minyak dan tambang, padahal tidak semua daerah punya minyak dan tambang, daerah mendapatkan ketidak adilan. Di Bali turis maju tapi Bali tidak memperoleh benefit maksimal bagi hasil dari visa and travel," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Faisal Basri mengatakan, salah satu solusi penambahan pendapatan daerah dalah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Saat ini yang diterima daerah hanya pajak perseorangan, sedangkan tidak banyak didaerah orang yang punya NPWP sebagai dasar pemotongan pajak perseorangan, apalagi hasil PPN itu diambil pusat, harusnya bisa diberikan ke daerah agar daerah bisa memperoleh tambahan masukan pendapatan," jelasnya.
Secara teknis, kata dia, mungkin bisa bertahap dulu dari pembagian PPN yang saat ini 10% , itu bisa diatur untuk ke daerah 2 persen dan ke pusat 8 persen, secara berkala nanti bisa diberikan 10 persen ke daerah untuk PPN, sedangkan pemerintah bisa fokus ke pajak korporasi dan pajak perseorangan.
"Ada wacana bahwa pemerintah pusat akan menurunkan tarif pajak perusahaan agar kompetitif, yang awalnya 25%, pak Luhut mengatakan akan turun jadi 18% kalaupun itu dilaskanakan katakanlah ke 15%, maka saya sarankan 17 % saja yang 2 % nya diserahkan ke daerah, daerah yang sudah kaya bisa tidak mengenakan pajak itu."
"Misalnya daerah ingin merangsang perusahaan investasi di daerahnya oke saya tidak kenakan pajak selama 5 tahun, nah ini bisa jadi bargaining yang menarik bagi perusahaan-perusahaan”, papar Faisal, dia menambahkan, “Setiap sawit yang diekspor dibebani bea keluar, jadi bukan bagi hasil malah bayar pajak, dikenakan pajak 50 dollar per ton, ini saya rasa ada yang salah dengan design keuangan kita," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, saat ini masih banyak kesenjangan di daerah, "Dibalik dana perimbangan, itu sedemikian besar uang yang dikerahkan ke daerah, akan tapi kemiskinan dan kesenjangan masih banyak terjadi di daerah."
"Nah saya pikir masukan dari narasumber hari ini bisa dipertimbangkan DPD RI sebagai bahan revisi UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, yang disesuaikan menjadi UU tentang Hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah," tuntasnya.
(mdk/hrs)