Pemerintah bakal batasi swasta kelola air minum di RI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui RUU SDA ini, maka pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Sementara untuk perusahaan swasta baru bisa mengelola air minum jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.
-
Apa yang dilakukan Kementerian PUPR untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi? Keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemajuan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi seluruh rakyat secara berkelanjutan. Upaya ini untuk menghadapi urbanisasi, perubahan iklim dan populasi yang terus meningkat.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong kerjasama internasional dalam bidang pengelolaan air? Indonesia dikatakan Presiden, konsisten mendorong tiga hal pada forum. Pertama, adalah meningkatkan prinsip solidaritas dan inklusifitas untuk mencapai solusi tantangan bersama terutama bagi negara-negara pulau kecil yang mengalami kelangkaan air. Kedua, memberdayakan hydro-diplomacy untuk kerja sama konkret dan inovatif sesuai kebutuhan negara penerima disamping mencegah persaingan dalam pengelolaan sumber daya air lintas batas berdasarkan hukum internasional. Ketiga, adalah memperkuat political leadership sebagai kunci dalam menyukseskan berbagai bentuk kerja sama menuju ketahanan air yang berkelanjutan.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari Kementerian PUPR dalam mengatasi masalah air di masa depan? “Namun semua upaya ini tidak cukup. Persoalan air dan sanitasi akan semakin berat di masa mendatang. Upaya ini harus diperkokoh di tingkat global baik oleh negara, sektor swasta, maupun masyarakat madani. Forum Air Sedunia ke-10 ini menjadi langkah strategis melakukan aksi nyata dan komitmen bersama mewujudkan manajemen sumber daya air yang terintegrasi,” ujar Presiden.
-
Kenapa Kementerian PUPR mendorong kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya air di pulau kecil dan terluar? “Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja sama dalam pengembangan perencanaan strategis yang berfokus dalam meningkatkan kepedulian pengelolaan sumber daya air terintegrasi di pulau-pulau kecil dan terluar dalam menghadapi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut,” kata Basuki dalam The23rd High-Level Experts and Leaders Panel (HELP) on Water and Disasters di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (19/5).
-
Bagaimana Kementerian PUPR memperluas akses air bersih bagi banyak komunitas? Melalui investasi yang strategis dan pendekatan inovatif, Indonesia pun juga berhasil memperluas dan meningkatkan akses air bersih bagi banyak komunitas.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Basuki di Gedung DPR RI, Rabu (18/7).
Dia menjelaskan, pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.
Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyelenggaraan pengembangan tersebut.
"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.
Dalam PP baru nantinya, juga akan diatur apa yang harus dilakukan perusahaan air minum swasta eksisting. Rencananya, pembahasan detail mengenai RUU SDA ini akan dilakukan Kementerian PUPR bersama dengan Komisi V DPR RI minggu depan.
Diketahui, pernah ada UU SDA yang baru yaitu UU SDA Tahun 2004, hanya saja UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan putusan itu maka MK menghidupkan kembali UU Pengairan Tahun 1974
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Air hangat di pagi hari bisa bikin badan langsing?
Dirut PD PAL Jaya sebut pengolahan limbah tinja via ATS untuk efisiensi biaya
Dirut PAL Jaya tegaskan air olahan tinja tidak untuk diminum
Mana yang lebih menyehatkan untuk tubuh, air hangat atau air dingin?
Tak berizin, pabrik air minum dalam kemasan di Sleman digerebek