Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, pada saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
- PR Prabowo-Gibran Usai Dilantik: Perkuat Penegakan Hukum Terkait Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
- Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB
- Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
- Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, pada saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
Dia mengatakan insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan/penghapusan, yang merupakan kewenangan kepala daerah yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jadi nanti cara formalnya, tetap ada Pemda (Pemerintah Daerah) itu harus menerbitkan Perkadanya," ujar Luki.
Luki menyebut, sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
"Kiita bisa melihat sudah ada beberapa Pemda yang memang menunjukkan niatnya untuk memberikan insentif ini. Tapi kita masih menunggu secara formal penerbitan Perkadanya," terang Luki.
Sebelumnya, para pengusaha hiburan Indonesia, seperti Hotman Paris hingga Inul Daratista memprotes atas kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Menurutnya kenaikan itu sangat tidak masuk akal dan dapat melumpuhkan bisnis hiburan di Indonesia.
Bahkan beberapa waktu lalu, mereka sempat menyambangi Kanto Kementerian Koordinator Bidang Kemaritimin dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta agar keputusan kenaikan pajak hiburan tersebut dihentikan atau tiadakan.
"Jadi kita kemaren ketemu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hari ini ketemu Pak Menko Marves (Luhut). Dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk akal," kata Hotman beberapa waktu lalu.