Pemerintah Bakal Blacklist Pelaku Usaha yang Jual Baju Thrifting di E-commerce
Deputi Bidang UKM, Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya bersama para pelaku e-commerce yaitu, iDEA, Tokopedia, Lazada,Shopee, Blibli dan Tiktok menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform masing-masing.
Deputi Bidang UKM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya bersama para pelaku e-commerce yaitu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada,Shopee, Blibli dan Tiktok menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform masing-masing.
Dia menjelaskan dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
-
Apa yang membuat thrifting kini digemari banyak orang? Lagi booming, thrifting sekarang bukan lagi sebatas fashion untuk kaum yang budgetnya pas-pasan saja. Thrifting juga digandrungi oleh kaum menengah ke atas, karena bisa dimanfaatkan buat berburu barang yang masih punya high value di antara timbunan barang yang sudah disingkirkan.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Bagaimana cara penjual baju bekas impor mendapat keuntungan besar? Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar. Bahkan, kini pakaian bekas impor juga dijual secara online.
-
Bagaimana Thrifting menjadi solusi untuk masalah lingkungan? Thrifting dianggap bisa menjadi salah satu cara untuk mendukung slow fashion sekaligus kepedulian terhadap lingkungan. Thrifting bisa menjadi langkah kecil untuk tetap tampil stylish, tapi tetap menjaga lingkungan. Be part of solution, not part of pollution.
-
Bagaimana cara menerapkan metode belanja thrifting untuk hidup frugal? Thrifting atau berbelanja barang bekas yang layak pakai merupakan salah satu tips hidup hemat yang tidak lekang oleh waktu. Entah membeli mobil bekas, rumah bekas, hingga furnitur, Anda pasti dapat menemukan opsi bekas yang terjangkau dan berfungsi dengan sangat baik.
-
Dimana salah satu pusat bisnis baju bekas impor di Ibukota? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
"Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan," ujar Hanung dalam pertemuan bersama e-commerce, Jakarta, Kamis (16/3).
Kedua, pihaknya meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor. "Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang," kata dia.
Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, KemenKop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist. "Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenKop UKM," ucapnya.
Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.
"Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," imbuhnya.
Dia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.
"Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. KemenKop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini," tambahnya.
(mdk/azz)