Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Pajak Kendaraan, Bagaimana Hitungannya?
Pemerintah berencana menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil atau BBM. Strategi yang akan dilakukan tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan tetap untuk mendukung pertumbuhan investasi hijau.
Pemerintah membuka lebar peluang investasi hijau yang masuk ke Indonesia. Berbagai macam insentif telah disiapkan untuk teknologi ramah lingkungan kepada para calon investor.
Salah satunya berencana menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil atau BBM. Strategi yang akan dilakukan tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan tetap untuk mendukung pertumbuhan investasi hijau.
-
Apa yang unik dari pakaian emak-emak saat naik motor? Outfit para ibu-ibu ini sungguh tak terduga. Pakaian mereka begitu unik... Pentingnya menggunakan pakaian yang tepat sesuai dengan acara yang dihadiri ketika bepergian diakui oleh banyak orang.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Baju seperti apa yang bisa membuat pemotor terlihat berbeda di jalan? Apakah Anda ingin terlihat berbeda di jalan? Coba kenakan pakaian yang pasti akan berhasil!
-
Kenapa emak-emak naik motor pakai pakaian aneh? Namun, sayangnya tidak semua orang memahami dan menerapkan hal ini. Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
"Tapi kita akan pro, sehingga Jakarta ini udaranya lebih bersih, kan bagus tuh anak cucu kalian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10) lalu.
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah," kata Neil saat dihubungi merdeka.com, Jakarta Kamis (20/10).
Neil menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan berbasis BBM. Tarifnya pun berbeda di setiap daerah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
Tarif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta misalnya. Melansir website bprd.jakarta.go.id, tarif pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor milik orang pribadi dimulai dari 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama. Kemudian naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan kendaraan selanjutnya karena menerapkan sistem pajak progresif.
Sehingga tarif pajak tertingginya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan kendaraan ke-17.
Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki badan, tarifnya sebesar 2 persen. Pemda DKI Jakarta juga menerapkan tarif pajak untuk kendaraan dinas, transportasi umum dan lembaga sosial. Masing-masing sebesar 0,5 persen.
Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan milik TNI/Polri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu angkutan umum, ambulance, mobil jenazah dan pemadam kebakaran. Termasuk kendaraan milik lembaga sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.
Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan 0,2 persen.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta
Dilansir dari laman bpka.jogjaprov.go.id, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,5 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
Penetapannya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama. Tarif progresifnya antara lain kepemilikan kedua 2 persen, kepemilikan ketiga 2,5 persen, kepemilikan keempat 3 persen dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum sebesar 1 persen. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar yakni 0,2 persen.
Lalu, Tarif pajak untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing hanya 0,5 persen.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Papua
Tarif Pajak di Papua tidak jauh berbeda dengan tarif pajak di Yogyakarta. Melansir dari lama dispendapapua.com, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Papua sebagai berikut:
1. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor pribadi
2. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor badan;
3. 1,0 persen untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum
4. 0,5 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/-POLRI dan Pemerintah Daerah;
5. 0,2 persen untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Besarnya tarif progresif Kendaraan Bermotor Roda 4 sebagaimana sebagai berikut:
1. Kepemilikan kedua 2 persen
2. Kepemilikan ketiga 2,5 persen
3. Kepemilikan keempat 3 persen
4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
(mdk/idr)