Pemerintah Berlakukan Tax Amnesty Jilid II di Januari 2022, Ini Skema Detailnya
Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Pemerintah akan kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022. Ketentuan ini terangkum dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kini berganti nama jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Indonesia sebagai tuan rumah AALCO untuk negara anggota yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Sebagai tuan rumah, Indonesia mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara anggota AALCO yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) RUU HPP.
Berikut skema tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Pasal 5 RUU HPP:
A. Tarif sebesar 7 persen atas harta bersih yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. surat berharga negara
B. Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. surat berharga negara
Selanjutnya
C. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
b) surat berharga negara
D. Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
b) surat berharga negara
E. Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)