Pemerintah dan DPR masih eyel-eyelan soal rumah untuk swasta
Ada kekhawatiran dari pemerintah, jika swasta juga berhak atas tapera, maka akan membebani APBN.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum sepakat soal tabungan perumahan rakyat (Tapera), khususnya untuk pekerja swasta. Pemerintah masih berpikir bahwa beban negara akan bertambah jika pekerja swasta juga masuk tapera
"Isu pokoknya, DPR dalam Undang-Undang sifatnya memaksa mereka ingin ini wajib seluruh pekerja. Kita ini berpikir wajib atau tidak, kita tak ingin menambah beban APBN, kita masih eyel-eyelan," jelas Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/5).
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa itu tangga rumah minimalis? Tangga rumah minimalis bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lantai, tetapi juga bisa menjadi elemen dekoratif yang memperindah interior rumah. Dalam desain rumah minimalis, tangga yang unik dapat menambah daya tarik dan karakter, menjadikannya sebagai pusat perhatian dalam ruangan.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Di mana Rumah Limas berasal? Salah satu rumah tradisional penuh dengan nilai-nilai filosofis yaitu Rumah Limas di Sumatra Selatan.
-
Kenapa rumah tersebut ambruk? Tampak rumah tersebut tiba-tiba ambruk. Selain itu, reaksi anaknya pun curi perhatian.
Djan menuturkan, DPR menginginkan baik pegawai negeri maupun swasta gajinya akan dipotong lima persen dalam jangka waktu tertentu. Tabungan pekerja itu nantinya akan dikembalikan dalam bentuk rumah.
Dari hasil tabungan tersebut, dalam waktu satu atau dua tahun pekerja akan mendapatkan fasilitas minimal berupa rumah susun sewa. Rumah susun sewa itu nantinya akan dibangun oleh badan pengelola, termasuk mengelola uang tabungan yang disetorkan pekerja.
Terkait siapa saja yang berhak mendapat rumah ini, Djan mengatakan mereka yang masih dalam usia produktif. Alasannya semakin tua usia pekerja, tabungannya kian menipis. "Sesuaikan masa kerja, bisa 20 sampai 30 tahun, kita sesuaikan usia produktif," jelasnya.
(mdk/noe)