Pemerintah diminta hati-hati tetapkan harga baru BBM
Harga baru BBM akan diumumkan pada akhir Maret 2016.
Seiring kebijakan evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar setiap tiga bulan, pemerintah akan mengumumkan harga baru pada akhir Maret 2016. Pemerintah diminta hati-hati dalam menetapkan harga baru BBM tersebut yang berlaku untuk periode April-Juni 2016.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan penetapan harga untuk periode April-Juni 2016 tentu akan menggunakan rata-rata Mean of Plats Singapore (MOPS) periode 25 Januari-24 Maret 2016 dengan kondisi harga minyak dunia jatuh pada titik terendah.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina ingin meningkatkan kualitas BBM Subsidi? Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90.
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
"Akibatnya harga jual BBM akan jauh di bawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik. Pasalnya, tren harga minyak dunia justru sedang naik dibandingkan periode Januari- Februari," ujar Ferdinand di Jakarta, Rabu (16/3).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 menyebutkan perhitungan harga dasar BBM menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.
Untuk harga BBM periode Januari-Maret 2016, formula yang digunakan adalah MOPS dan kurs rata-rata 25 September-24 Desember 2015. Hasilnya harga solar ditetapkan Rp 5.650 per liter dan premium non-Jamali Rp 6.950 per liter untuk Jamali sebesar Rp 7.050 per liter.
Menurut Ferdinand, jika pemerintah menurunkan harga BBM sesuai dengan rata-rata MOPS periode Januari-Maret 2016, belum tentu penurunan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah tidak punya instrumen di lapangan ketika harga BBM turun, maka harga-harga bahan pokok ikut turun, temasuk biaya angkutan," kata dia.
Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu murni harga pasar atau sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah. Karena mekanisme harga pasar dilarang konstitusi, pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah.
"Patokan harga juga jangan lagi menggunakan rata-rata MOPS akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ini lebih baik daripada kita mengacu pada MOPS," jelas dia.
Sistem harga flat, lanjut dia, dengan patokan harga ini ditentukan dengan komponen utama harga minyak mentah yang ditetapkan dalam APBN dan kurs rata-rata. Kemudian ditetapkan batas atas dan batas bawah sekitar 5-10 persen. Sepanjang fluktuasi harga masih berada di kisaran batas bawah dan atas maka harga tidak perlu dievaluasi.
Evaluasi harga hanya bisa dievaluasi apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan. Model ini lebih efektif dan lebih tepat agar tidak selalu timbul gejolak sosial akibat harga BBM.
"Semua keuntungan yang didapat Pertamina atau pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasinya," tegas Ferdinand.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, mengatakan formula harga BBM sudah diatur dalam Permen ESDM dan Kepmen ESDM. Tinggal kemudian, evaluasi dan penetapannya dilakukan bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan. "Prinsipnya harga saat ini adalah rata-rata dari sebelumnya berapapun itu periodenya," kata Komaidi.
Menurut Komaidi, untuk masyarakat dan dunia usaha tentu yang diharapkan adalah kepastian harga BBM. Untuk formula perhitungan harga tidak ada yang kaku, apalagi saat ini Indonesia sudah menjadi net importir dan tinggal menunggu waktu untuk menuju ke harga keekonomian.
"Asal harga BBM wajar sesuai prinsip ekonomi sudah baik bagi semuanya. Untuk masyarakat yang belum berdaya beli perlu dicarikan solusinya, tetapi tidak harus terus mempertahankan rezim subsidi BBM karena tidak baik dalam jangka panjang," ungkap dia.
Sementara itu, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Indonesia menambahkan kebijakan harga BBM sudah ditetapkan dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat harus menerima perubahan harga setiap tiga bulan.
"Karena sudah by formula, harus diterima turun dan naik. Jangan hanya mau turun saja," tegas Berly.
Menurut Berly, penetapan harga BBM setiap tiga bulan sudah optimal. Karena jika dilakukan setiap bulan, maka perubahan harga akan fluktuatif. Begitu juga jika ditetapkan enam bulan sekali, maka terlalu banyak akumulasi untung rugi yang harus disesuaikan.
"Kalau kelamaan periode-nya, sekali naik bakal diikuti lonjakan inflasi karena yang lain akan ikut menaikkan harga. Bisa dilihat inflasi Indonesia turun jauh sejak gunakan metode penyesuaian periodik," pungkas dia.
Baca juga:
Komisi VII DPR apresiasi rencana pemerintah alihkan subsidi solar
Pertamina: Harga Solar tetap sama meski subsidi dicabut
Bulan depan, Pertamina lakukan penyesuaian harga jual Premium
Distribusi BBM Pulau Jawa gunakan pipa di 2019
Kecurangan pengisian BBM di SPBU sudah terjadi sejak lama