Pemerintah Ganti Nama Pelaku UMKM Jadi Pengusaha
Pemerintah beranggapan, tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penggantian istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha". Langkah ini bertujuan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terhadap para pelaku usaha di sektor UMKM, yang selama ini sering kali terkesan negatif.
Menurut Maman, penyebutan "pelaku" pada "pelaku UMKM" seolah-olah menempatkan mereka dalam posisi yang negatif, seperti pada istilah "pelaku penipuan" atau "pelaku pencurian".
- Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis
- Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
- Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya
- Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
"Pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim. Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Maman menegaskan jika melihat dari sudut pandang objektif, sebenarnya tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar. Secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha, mereka semua sama.
Perbedaan Skala Pengusaha menurut Pemerintah
Ia menjelaskan perbedaan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar hanya terletak pada skala usaha dan aset yang dimiliki.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki,” tambahnya.
Untuk mendukung perubahan istilah ini, Maman meminta langsung kepada Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, agar segera membuat surat edaran terkait penggantian istilah "pelaku" menjadi "pengusaha" UMKM.
"Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini Indonesia memiliki sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Maman berharap agar jumlah tersebut tidak terus bertambah, melainkan bisa diarahkan untuk meningkatkan skala usaha mereka.
“Ibarat punya anak banyak, kalau tak mampu merawatnya sama saja bohong. Ini menjadi tugas bersama untuk mendorong mereka maju,” tutup Maman.