Pemerintah kaji aturan pengusaha asing tinggal permanen di Indonesia
Pengusaha yang boleh hanya yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tengah mengkaji kemungkinan pemberian izin tinggal permanen (permanent residence) kepada para pengusaha asing yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Bukan tidak mungkin permanent residence diberikan bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK. Kan fair, toh mereka tinggal di KEK," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan seperti dilansir Antara, Minggu (23/8).
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama ini? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Di mana perkebunan yang mempekerjakan pekerja Indonesia berada? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Mengapa para pekerja Indonesia dipecat dari perkebunan di Inggris? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Ferry menyebut, kajian ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perekonomian. Peraturan tersebut ditargetkan akan terbit pada November 2015. "Aturannya keluar November akhir tahun ini," ujarnya.
Pihaknya pun berujar bahwa jumlah properti yang dapat dibeli pengusaha asing di kawasan KEK tidak perlu dibatasi. Namun Ferry menekankan pengusaha asing tidak diperkenankan membeli properti yang mendapat subsidi dari pemerintah.
"(Unitnya) tidak perlu dibatasi, yang penting tidak boleh membeli properti subsidi pemerintah," imbuhnya.
Di kawasan KEK, para pengusaha asing juga diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen.
Aturan ini berbeda dengan peraturan yang ada di kawasan non-KEK. Di kawasan non-KEK, pengusaha aisng hanya diperbolehkan membeli unit apartemen saja yang diperuntukkan untuk ditinggali, tidak untuk disewakan pada pihak lain.
"Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh," ujarnya.
Selain itu, sebelum membeli apartemen, WNA juga diharuskan untuk mengurus izin tinggal di Indonesia.
(mdk/idr)