Pemerintah Kaji Skema PPN Multi Tarif, Berikut Rinciannya
Beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multi tarif, misalnya untuk barang-barang yang dibutuhkan kelompok masyarakat banyak PPN tidak dipungut. Begitu pun untuk barang dan jasa yang hanya digunakan oleh segelintir orang seperti orang kaya baru dikenakan PPN.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Pemerintah sedang memetakan skema pengenaan PPN multi tarif, hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat.
"Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini apa itu undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif," kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Menurutnya, beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multi tarif, misalnya untuk barang-barang yang dibutuhkan kelompok masyarakat banyak PPN tidak dipungut. Begitu pun untuk barang dan jasa yang hanya digunakan oleh segelintir orang seperti orang kaya baru dikenakan PPN.
Adapun secara rinci skema rancangan pengenaan PPN yang baru, yakni ada tarif umum dikenakan tarif 12 persen untuk kompensasi penurunan penerimaan PPh Badan karena penurunan tarif PPh Badan. Kemudian tarif rendah 5 atau 7 persen. Untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan dasar rumah tangga dijaga agar tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5 persen.
Sementara untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang dikenai tarif 7 persen untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas dan terjangkau.
"Ini yang kita rancang, dengan demikian kalau sekarang semua barang kena 10 persen, kelak kita bisa mengatur kalau kebutuhan susu, perlengkapan bayi, perlengkapan perempuan, perlengkapan sekolah sekarang kena 10 persen kelak bisa terapkan 5 atau 7 persen itu yang sebenarnya ini diakomodir," jelasnya.
Selanjutnya tarif tinggi sebesar 15-25 persen untuk barang yang tergolong mewah atau sangat mewah. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan lantaran kebutuhan ini dikonsumsi oleh orang kaya, contoh rumah, apartemen mewah, barang mewah seperti tas, sepatu, arloji dan berlian.
Di samping itu ada PPN final 1 persen, sehingga untuk ritel termasuk pertanian perkebunan dan lain-lain yang sulit administrasinya bisa dikecualikan dari administrasi umum pajak keluaran dikurangi pajak masukan, tetapi bisa menggunakan tarif efektif yang lebih rendah dan lebih mudah pengenaannya.
"Kami tegaskan sekali lagi yang pertama reformasi PPN itu lebih ingin mengurangi ketidakadilan kita ingin membuat sistem yang lebih baik, lebih fair. Bahwa ini tidak akan menyelesaikan masalah, tentu tidak karena akan dilapisi dengan kebijakan-kebijakan lagi," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kinerja PPN Indonesia Masih Kalah Dibanding Singapura dan Argentina
Survei: 5 Persen Masyarakat Setuju PPN Sembako Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi
Survei: 70 Persen Masyarakat Kecewa Soal Wacana PPN Sembako
Pemerintah Diminta Evaluasi Rencana Pajak Sembako Hingga Pendidikan
Tujuan Ditjen Pajak Kirim Pesan Soal PPN Sembako ke 13 Juta WP
DPR Minta Masyarakat Tak Tafsirkan Sepotong-Sepotong soal Draf Revisi UU KUP