Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Perdirjen ini telah berlaku sejak, Senin 14 Agustus 2023 kemarin. Aturan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif dan efisien.
- Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
- Banjir Doa dan Ucapan Terima Kasih jelang Purna Tugas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
- Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
- Pemerintah Diminta Tarik Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2024
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.
Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.
"Jadi dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,"
Kepala Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
Merdeka.com
Selain itu, Encep menambahkan, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
Lewat ketentuan ini, Bea Cukai juga berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai.
Serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini. Mulai dari pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC.
Dia merinci, aturan ini mencakup penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC.
Termasuk, penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC. Lalu mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai. Begitu pula diatur tentang penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC. Ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC. Terakhir, tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan format dokumen cukai.
"Melalui Perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC,"
Kepala Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
merdeka.com