Pemerintah Larang Keras Kegiatan Tambang Tanpa Izin
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa pertambangan ilegal tersebut bukanlah pertambangan rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang keras masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa pertambangan ilegal tersebut bukanlah pertambangan rakyat.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana cara Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian ini pun sudah melihat secara langsung proses pembuatan rangka eSAF di pabrik sepeda motor Honda di Kawasan Industri Indotaise Karawang pada Jumat (1/9).PT AHM membuat rangka eSAF dari raw material berupa High Strength Steel (HSS) yang diproses menjadi rangka dan kemudian dilakukan pelapisan coating dengan metode CED (Cathodic Electro Deposition) secara dipping (celup). Tidak hanya itu saja, pihak AHM juga kooperatif dalam kasus ini.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
-
Apa tujuan utama Kemendag menyelenggarakan pameran EIM? Perhelatan EIM diharapkan mampu membawa Indonesia menuju gerbang perdagangan, investasi dunia, sekaligus memperkuat reputasi (nation branding) Indonesia di kawasan Amerika Latin. Sebagai efek ganda (multiplier effect) dari reputasi tersebut, diharapkan Indonesia akan menjadi salah satu negara mitra dagang kredibel serta pemasok produk dan jasa terpercaya di mata para buyer,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
-
Kenapa Kementan menggandeng UGM? Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama.
"Ini penting, banyak dipelesetkan seolah-olah kalau rakyat menambang itu jadi pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas," ungkapnya dalam sesi webinar, Senin (27/9).
Menurut dia, pertambangan liar memang tak diizinkan lantaran tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan dan merusak.
Selain melanggar berbagai undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI disebutnya melanggar UUD 1945. Pertambangan ilegal tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Sekali lagi, PETI jauh sekali dari semangat ini. Dia kuasai oleh sekelompok orang, bahkan oleh pemodal-pemodal besar, dan jauh dari semangat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," tegasnya.
Ridwan meluruskan, masyarakat yang dimaksud bukan hanya rakyat setempat saja, tapi seluruh rakyat Indonesia. Aturan ini berlaku bukan untuk rakyat yang hidup saat ini, tapi juga rakyat Indonesia yang akan hidup di masa yang akan datang.
"Jadi semangat ini lah yang mendasari kita untuk mengatakan PETI melanggar Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ridwan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tambang Emas Ilegal di Sulut, DPR Ingatkan KLHK Pelototi Kegiatan Pertambangan
Gakkum KLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
KLHK Perintahkan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut Dihentikan
Banyak Jalan Desa di Banyuwangi Rusak karena Tambang Pasir, Penambang Kena Sanksi Ini
Razia Tambang Emas Ilegal, Polisi Musnahkan 9 Perahu Rakitan
3 Penambang Emas Ilegal di Pohuwato Tewas Tertimbun Longsor