Pemerintah naikkan batas saldo bisa diintip DJP menjadi Rp 1 miliar
Pemerintah naikkan batas saldo bisa diintip DJP menjadi Rp 1 miliar. Kenaikan batas saldo tersebut menjadikan rekening yang bisa diintip nantinya sekitar 496.000 atau 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini. Penyampaian informasi keuangan tidak berarti uang simpanan nasabah serta merta kena pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas saldo nasabah lokal yang bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta. Kenaikan batas saldo tersebut menjadikan rekening yang bisa diintip nantinya sekitar 496.000 atau 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
"Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku UMKM, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.
Pemerintah, lanjutnya, meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tidak berarti uang simpanan nasabah serta merta kena pajak. "Tujuan pelaporan informasi keuangan adalah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap sesuai standar internasional," tuturnya.
Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perbankan wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta kepada DJP. Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk pemeriksaan perpajakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Baca juga:
Ini catatan pengusaha saat pemerintah intip rekening wajib pajak
Upaya Sri Mulyani kejar target rasio pajak 12 persen di 2018
Ini ringkasan aturan pengintipan rekening oleh Ditjen Pajak
Punya Rp 200 juta, siap-siap rekening bisa diintip Ditjen Pajak
Target tax ratio 16 persen di 2019 sulit tercapai
Sri Mulyani jamin DJP jaga kerahasiaan wajib pajak peserta AEOI
Menkeu: AEOI jadi momen penguatan basis pajak RI