Pemerintah Nilai Aturan DP Mobil dan Motor 0 Persen Genjot Daya Beli Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Uang muka atau DP mobil dan motor 0 persen menjadi salah satu isinya. Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penerbitan aturan ini dapat mendorong permintaan kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Uang muka atau DP mobil dan motor 0 persen menjadi salah satu isinya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penerbitan aturan ini dapat mendorong permintaan kredit. Namun, aturan ini tak akan berdampak banyak kepada peningkatan permintaan kredit.
-
Kenapa Sultan Djorghi sering naik motor? Ia juga dikenal sebagai salah satu artis yang punya hobi motor dan memiliki beberapa koleksi motor gede.
-
Apa nama perusahaan Hasjim Ning yang bergerak di bidang perakitan mobil? Perusahaan yang bergerak di bidang perakitan mobil ini cukup sukses di masa Pemerintah Orde Lama.
-
Siapa pendiri perusahaan Djarum? Menurut catatan Merdeka.com, kakak beradik asal Kudus ini merupakan anak dari Pendiri Djarum, Oei Wie Gwan.
-
Siapa pemilik mobil mewah berpelat DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Kenapa PT Garuda Mataram Motor didirikan? Akibat PT Piola bangkrut, pemerintah Presiden Soeharto memutuskan kebijakan penyelamatan dan membentuk perusahaan baru untuk mengelola VW di Indonesia.
"Ada juga lah dampaknya, tapi ya tidak besar-besar amat juga. Karena selama ini kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah lama. Ada lah dampaknya tidak banyak," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
Menko Darmin melanjutkan pemberian kredit tanpa DP ini akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Sehingga, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan mampu meningkat ke depan.
"Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank dia tidak mau tanpa DP. Karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Ini tercantum di pasal 20 dalam aturan tersebut.
Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
"Penerapan DP Mobil dan Motor 0 persen tersebut berdasarkan laporan bulanan perusahaan per 30 Juni dan 31 Desember," mengutip aturan tersebut.
Baca juga:
Bos Adira Finance: Tak Semua Nasabah Dapat Akses DP Nol Persen
Penjualan Chevrolet tak terganggu aturan minimal uang muka
Aturan uang muka kendaraan hambat capaian premi asuransi syariah
Penjualan mobil sulit cetak rekor lagi tahun ini
Aturan uang muka kredit syariah diterapkan awal tahun
Aturan DP turunkan kinerja kredit perbankan
Industri otomotif bidik pasar pemula