Pemerintah Pastikan Lahan Proyek Lumbung Pangan Bukan Kawasan Hutan dan Gambut
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan lahan untuk food estate seluas 165.000 hektar bukan merupakan area gambut dan berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah periksa yang sudah didalami Kementerian LHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan lahan untuk food estate seluas 165.000 hektar bukan merupakan area gambut dan berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah periksa yang sudah didalami Kementerian LHK.
"Dalam rencana food estate ini lahan 165.000 hektar bukan gambut dan di luar kawasan hutan," kata Menteri Siti dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 secara virtual, Jakarta, Rabu (18/11).
-
Food estate itu apa? Food estate adalah suatu program yang dilakukan untuk peningkatan produksi pangan nasional.
-
Kenapa food estate itu penting? Tujuan dari program food estate ini adalah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengurangi ketergantungan pada impor pangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
-
Apa yang dicapai dari panen jagung di food estate Keerom? Presiden Jokowi mengatakan bahwa lahan tersebut baru pertama kali ditanami jagung, sehingga tak perlu berpikir hasilnya bakal tinggi. Namun ia tetap mengapresiasi hasil panen yang mencapai 7 ton per hektare.
-
Bagaimana cara membangun food estate? Membangun food estate yang baik melibatkan perencanaan, implementasi, dan pemantauan yang cermat.
-
Kapan taman kuliner di Kalurahan Karangtalun diserahkan kepada BUMDes? Waktu terus berjalan. Para pedagang yang berjualan di taman kuliner datang dan pergi silih berganti. Di kemudian hari, pengelolaan taman kuliner itu kemudian diserahkan ke BUMDes Karangtalun. Oleh BUMDes, taman kuliner itu direnovasi menjadi lebih baik.
-
Bagaimana Kementan mendukung food estate Keerom? Kementan dalam food estate ini akan menyiapkan 20 unit traktor, cultivator, planter jagung, serta saprotan pupuk, benih unggul dan bahan kimia pengendali hama. Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden".
Namun, kata Menteri Siti, jika diperlukan dan dalam keadaan mendesak, lahan seluas 60.000 hektar di kawasan hutan bisa digunakan selama bukan lahan gambut. Dalam kondisi-kondisi tertentu bisa dikembangkan berdasarkan kebijakan yang sudah ada.
"Jadi kebijakannya, gambut bisa dipulihkan. Yang mendasar jangan sentuh kubah gambut, kita sudah hitung semuanya," kata dia.
Dalam pendataan yang dilakukan Kementerian LHK, agenda food estate ini dilakukan dengan konsep kewilayahan. Lahan seluas 60.000 hektar ini harus dilihat dan didekati pengelolaan tata guna lahan. "Ada mozaik yang merupakan kawasan hutan lindungnya," kata dia.
Isu Penggunaan Hutan Lindung
Terkait isu penggunaan hutan lindung untuk food estate yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, Menteri Siti mengatakan memang ada kawasan hutan lindung yang digunakan untuk program tersebut. "Soal hutan lindung yang bisa digunakan buat food estate, ini yang dimaksud adalah hutan lindung yang sudah tidak ada tegakannya," kata dia.
Saat ini, Menteri Siti melanjutkan, ada 19 persen hutan lindung yang sudah tidak ada tegakannya. Dia mencontohkan kawasan hutan lindung di Garut, Jawa Barat yang justru menyebabkan banjir. Begitu juga dengan yang ada di Dieng, Jawa Tengah.
"Kalau hutan lindung isinya kentang dan sayur-sayuran, maka harus dilakukan pemulihan dengan pendekatan food estate dan diinjeksi dengan sistem lain," kata Menteri Siti.
Di sisi lain ada wilayah seluas 60.000 hektar yang merupakan lembah. Di sana sudah ada masyarakat yang menetap. Maka dalam hal ini pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pola pertanian masyarakat.
"Jadi harus dilihat dengan konsepnya. Itu yang dilakukan KLHK, menyiapkan wilayah tersebut," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)