Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Hingga Juni 2022
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022 mendatang. Perpanjangan insentif ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022 mendatang. Perpanjangan insentif ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang sudah disetujui bapak presiden (Jokowi) terkait insentif fiskal properti atau PPN Ditanggung Pemerintah. Ini perpanjangan dilakukan sampai dengan Juni 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (16/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Menko Airlangga menyampaikan, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
"Dan diharapkan (pembangunan) rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu 9 bulan," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) di bawah harga Rp200 juta. Insentif PPnBM tersebut diberikan sebesar 3 persen pada kuartal I-2022.
Sedangkan, pada kuartal III-2022 besaran insentif yang digelontorkan pemerintah berkurang menjadi 2 persen. Lalu, kembali menciut menjadi 1 persen di kuartal III-2022.
"Artinya di kuartal keempat di bayar penuh (konsumen) sesuai dengan tarifnya, yaitu 3 persen," tandasnya.
Baca juga:
DJP Naikkan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN jadi Rp5 M, ini Untung untuk Wajib Pajak
Menko Airlangga Tegaskan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN
Staf Sri Mulyani: PPN dari Pengusaha Digital Capai Rp2,5 Triliun
Kemenkeu Tegaskan Barang Konsumsi Warga Miskin dan Kelas Menengah Bebas Kenaikan PPN
Pengusaha Ritel Nilai Kenaikan Tarif PPN Baiknya di 2023
PPN jadi 11 Persen, Kenaikan Harga Barang Turut Terjadi Hingga Pasar Tradisional