Pemerintah Segera Umumkan UMP 2024, Naik Berapa?
Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah Segera Umumkan UMP 2024, Naik Berapa?
Pemerintah Segera Umumkan UMP 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 kini mendekati tahap akhir.
Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"(Penerapan UMP 2024) hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," kata Ida di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10).
Ida menjelaskan setelah menyerap aspirasi dari publik, pemerintah akan secepatnya mengeluarkan keputusan.
Keputusan tersebut nantinya yang akan merevisi PP Nomor 36/2021.
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida.
Namun begitu, dia belum mau membocorkan kisi-kisi kenaikan UMP 2024.
"Nanti lah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, kami tuangkan dalam revisi PP 36," ujarnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan terus mendengar masukan dari segala sisi.
Baik dari sisi pekerja maupun perusahaan selaku pemberi kerja.
"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," kata Anwar.
Anwar lantas meminta seluruh pihak bersabar menanti putusan soal kenaikan UMP 2024.
Meskipun, bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.
"So, tunggu lah. Insya Allah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota,"
kata Anwar.