Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY Beny Suharsono menjelaskan, UMP DIY 2024 naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP DIY 2023. Kenaikan Rp144.115,22 ini disebut Beny setara dengan 7,24 persen.

Beny menyebut penetapan UMP 2024 ini didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan UMP 2024 ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di DIY.

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

"Kenaikan UMP (DIY) 2024 sebesar Rp114.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan. Kenaikannya 7,24 persen (dibandingkan tahun 2023)," ucap Beny di Kantor Gubernur DIY, Selasa (21/11).

Diketahui, UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Saat ini UMP DIY naik menjadi Rp2.125.897,61.

Diketahui, UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Saat ini UMP DIY naik menjadi Rp2.125.897,61.

Besaran UMP ini nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nantinya UMK akan diumumkan pemerintah kabupaten maupun kota selambat-lambatnya tujuh hari seusai penetapan UMP.

"UMK semestinya lebih tinggi dari UMP. Paling lambat (diumumkan UMK) tanggal 28 November," tutup Beny.

Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
Kementan Perkuat Peran Enam Provinsi Hadapi El Nino
Kementan Perkuat Peran Enam Provinsi Hadapi El Nino

Dampak El Nino terhadap pertanian nasional akan sangat besar bila tidak ditangani dengan baik.

Baca Selengkapnya