Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY Beny Suharsono menjelaskan, UMP DIY 2024 naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP DIY 2023. Kenaikan Rp144.115,22 ini disebut Beny setara dengan 7,24 persen.
Beny menyebut penetapan UMP 2024 ini didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan UMP 2024 ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di DIY.
"Kenaikan UMP (DIY) 2024 sebesar Rp114.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan. Kenaikannya 7,24 persen (dibandingkan tahun 2023)," ucap Beny di Kantor Gubernur DIY, Selasa (21/11).
Diketahui, UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Saat ini UMP DIY naik menjadi Rp2.125.897,61.
Besaran UMP ini nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nantinya UMK akan diumumkan pemerintah kabupaten maupun kota selambat-lambatnya tujuh hari seusai penetapan UMP.
"UMK semestinya lebih tinggi dari UMP. Paling lambat (diumumkan UMK) tanggal 28 November," tutup Beny.