Pemerintah Selesaikan PMK Tarif Cukai dan Industri Tembakau
Kementerian Keuangan telah menyelesaikan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau di 2022. Penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kementerian Keuangan telah menyelesaikan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau di 2022. Penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari tarif cukai yang baru pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
Sejauh ini, pemerintah sendiri terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen, maupun terkait hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Adapun terdapat empat dimensi terkait kenaikan tarif cukai rokok yang telah mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. Sementara dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik.
"Kami terus lakukan koordinasi dengan Peruri terkait cetak pita cukai yang baru. Tentunya dari langkah-langkah yang dilakukan tadi, kita rencanakan pada penghujung Desember ini prosesnya sudah kita selesaikan dengan lengkap termasuk pita cukai yang baru," ujarnya.
Tarif Cukai Naik 12 Persen di 2022
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan mulai 1 Januari 2022 akan ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Dampaknya, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).
Sri Mulyani merincikan, tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp985 dari yang saat ini Rp865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari yang sebelumnya Rp34.020. Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp1.905 dari sebelumnya Rp1.700 per batang.
Cukai rokok pada golongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Akibatnya tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp600 dari semula Rp535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB. Harga jual per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun menjadi Rp22.800 dari semula Rp25.500, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan menjadi Rp22.800 dari semula Rp20.400.
Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 persen menjadi Rp1.065 dari semula hanya Rp935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp40.100 dari semula Rp35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp2.005 dari semula Rp1.790.
Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp635 dari semua SPM IIA Rp565 dan SPM IIB Rp555. Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp22.700, mengalami penyesuaian dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.
SKT Naik di Bawah 5 Persen
Sementara itu, pemerintah memberikan keberpihakan kepada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan rokok pada golongan ini tidak lebih dari 5 persen. Namun harga rokok tetap mengalami kenaikan. "Terjadi kenaikan yang berbeda antara pabrik yang menggunakan mesin dan menggunakan tangan," kata Sri Mulyani.
Golongan SKT IA kenaikan tarif cukai hanya 3,5 persen menjadi Rp440 dari sebelumnya Rp1.460. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp32.700 dari semula Rp29.200. Harga jual per batang ikut naik dari Rp1.635 dari semula Rp1.460.
Untuk golongan SKT IB mengalami kenaikan cukai Rp345 dari semula Rp330. Harga jual per bungkus menjadi Rp22.700 dari semula Rp20.300. Harga minimal eceran per batang menjadi Rp1.135 dari semula Rp1.015.
Golongan SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp205 dari semula Rp200. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp12.000 dari semula Rp10.700. Minimal harga jual per batang menjadi Rp600 dari semula Rp535.
Sedangkan SKT III mengalami kenaikan cukai 4,5 persen menjadi Rp 505 dari semula Rp450. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp10.100 dari semula Rp9.000. Harga jual minimal per batang menjadi Rp505 dari semula Rp450.
"Ini adalah tarif cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021," katanya.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut diharapkan bisa mengurangi ekspektasi produksi rokok hingga 310,4 miliar batang dari produksi tahun 2021 mencapai 320,1 miliar batang. Artinya ada penurunan produksi hingga -3,0 persen.
Kebijakan ini juga membuat indeks kemahalan meningkat menjadi 13,78 persen dari semula 12,7 persen. Lalu prevalensi perokok anak bisa turun menjadi 8,83 persen di tahun depan dari yang saat ini 8,97 persen.
Begitu juga dengan prevalensi perokok dewasa yang diharapkan bisa turun menjadi 33,26 persen tahun 2022 dari yang ada saat ini mencapai 33,2 persen.
(mdk/azz)