Pemerintah Siapkan Aturan Anyar Dukung Harmonisasi Peraturan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan perundangan-undangan sebagai implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan perundangan-undangan sebagai implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP), Mekar Satria Utama mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebenarnya sudah memiliki pasal yang mengantisipasi implementasi Pilar 1 dan Pilar 2. Hanya saja perlu peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan solusi 2 pilar tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Roadmap kita sudah disiapkan, tinggal diimplementasikan dalam bentuk PP sebagai basis dan PMK serta juga untuk Pilar 2 akan ada perubahan peraturan presiden (perpres) terkait P3B kita," ujar Mekar, dalam diskusi FMB terkait dengan Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11).
Dia mengatakan, ketentuan-ketentuan pelaksana dari kedua pilar akan disiapkan bila detail implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 selesai dibahas oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. Namun untuk saat ini perjanjian atau multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 berpeluang akan ditandatangani pada Juli 2022.
"Itu kebetulan pada saat Indonesia sebagai presidensi G20. Mudah-mudahan itu salah satu kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional untuk ikut membantu," ujar Mekar.
Kemudian terkait Pilar, working group pada Inclusive Framework saat ini sedang membahas detail implementasi, khususnya mengenai tax certainty dan sourcing rules.
Sesuai dengan target yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, solusi 2 pilar diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.
Baca juga:
IKPI Kecam Konsultan Pajak Terlibat Kasus Suap
Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Tak Tawarkan Imbalan ke Pegawainya
Kemenkeu: Pajak Tak Hanya Mengumpulkan Penerimaan Negara, Tapi Juga Untuk Insentif
Diskon Pajak Buat Penjualan Kendaraan Bermotor Naik 68 Persen
Kemenkeu: Objek Pajak Sektor Perdagangan Berpindah dari Konvensional ke E-Commerce