Pemerintah Tak Akan Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, menyatakan pemerintah tidak memberikan subsidi iuran khususnya untuk kelas III. Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kesehatan kelas III.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, menyatakan pemerintah tidak memberikan subsidi iuran khususnya untuk kelas III. Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kesehatan kelas III mandiri.
Lantas, bagaimana jika masyarakat tersebut benar-benar tidak sanggup membayar iuran yang naik? Fahmi menjelaskan pemerintah akan memperbarui data untuk menentukan apakah peserta tersebut laik masuk penerima bantuan iuran (PBI).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
"Kita tidak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1).
Pihak BPJS bersama dengan Kementerian Sosial juga akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran. "Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu," imbuhnya.
Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.
"Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat (peserta BPJS kesehatan) yang benar-benar tidak mampu," tuturnya.
Dirut BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Turun Kelas Usai Iuran Naik per 1 Januari
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Masyarakat harus membayar penuh iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020.
"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar mendapatkan titik temu. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75/2019 tetap berlaku," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/1).
Di saat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memahami dalam pelaksanaannya akan banyak masyarakat yang merasa keberatan dan memutuskan turun kelas. Oleh karenanya, Fahmi mempersilakan bagi masyarakat yang ingin turun kelas.
"Kami buka kesempatan untuk turun kelas seluas-luasnya. Pelayanan tidak akan berubah walaupun turun kelas," ujar Fahmi.
Bagi penerima manfaat kelas III, lanjutnya, BPJS bersama Kementerian Sosial akan melakukan pendataan akurat apakah penerima manfaat memang tidak mampu membayar atau tidak mau membayar.
"Yang tidak mampu (iuran BPJS kesehatan) akan kita data. Kan ada yang memang tidak mampu, ada yang tidak mau. Jika kurang mampu akan diusulkan masuk ke golongan PBI (penerima bantuan iuran)," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)