Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon Jadi 1 Juli 2022
Febrio menjelaskan, penundaan penerapan pajak karbon ini karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.
Pemerintah memutuskan mengulur waktu penerapan pajak karbon untuk PLTU batu bara. Semula, pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun diundur penerapannya menjadi 1 Juli 2022.
"Kita meninjau pajak karbon semua 1 April, kita tunggu ke 1 Juli," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konferensi APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa itu kue keranjang? Kue keranjang adalah kue khas Imlek yang terbuat dari tepung ketan, gula, dan air yang dikukus dalam cetakan bambu.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
Febrio menjelaskan, penundaan penerapan pajak karbon ini karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.
"Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya," kata dia.
Febrio menyebut, pihaknya masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai induk regulasi pajak karbon. Selain itu Presiden juga mengeluarkan Perpres tentang nilai keekonomian karbon.
Lakukan Pembahasan
Untuk itu pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan aturan turunan mengenai pajak karbon. Dia ingin tak ada aturan tumpang tindih dalam kebijakan ini.
"Dari awal kita pastikan konsistensi kebijakan ini dengan nilai ekonomi karbonda dan peraturan di pasar karbon agar konsisten dengan aturan yang satu dengan yang lainnya," kata dia.
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya belinya Sehingga saat ini pemerintah ini fokus memastikan kebijakan pemerintah dan daya beli masyarakat.
"Fokus kebijakan pemerintah ini memastikan (pemulihan ekonomi) dan daya beli masyarakat," kata dia.
(mdk/idr)