Pemilu Habiskan Anggaran Negara Rp70,6 Triliun
Anggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Di tahun 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.
Realisasi anggaran Pemilu digelontorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebesar Rp12,6 triliun.
Pemilu Habiskan Anggaran Negara Rp70,6 Triliun
Pemilu Habiskan Anggaran Negara Rp70,6 Triliun
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp70,6 triliun untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Anggaran tersebut telah disiapkan dari tahun 2022 sampai 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, belanja Pemilu 2022 telah terealisasi Rp3,1 triliun.
Sementara, untuk tahun 2023 dialokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun dan akan berlanjut hingga tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.
"Anggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Sejak 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun depan masih ada Rp37,4 triliun. Jadi, total keseluruhan anggaran (Rp70,5 triliun)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September, Rabu (20/9).
Lebih lanjut, hingga Agustus 2023 realisasi belanja pemilu telah mencapai Rp14 triliun. Realisasi anggaran Pemilu digelontorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebesar Rp12,6 triliun, dan melalui 14 K/L sebesar Rp1,4 triliun.
"(KPU dan Bawaslu untuk pembentukan Badan Adhoc), menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta pengelolaan, pengadaan laporan dan dokumentasi logistik," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Bendahara negara ini membeberkan, dari 14 K/L lain yang mendukung pelaksanaan Pemilu, mengalokasikan anggaran tersebut untuk pengamanan Pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan Pemilu, hingga penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Tak hanya itu saja, anggaran juga digunakan untuk diseminasi informasi, sosialisasi, bimbingan teknologi hukum acara peradilan konstitusi, pembuatan pos Pemilu dan diklat terpadu pidana Pemilu.
"Jadi, ini terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya KPU dan Bawaslu, tapi juga ada 14 K/L yang memiliki peran," tutup Sri Mulyani.