Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengusulkan agar Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024 naik menjadi Rp2.229.626.
Artinya kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Muttaqin mengatakan usulan kenaikan tersebut sudah menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat, inflasi hingga pertumbuhan ekonomi setempat.
"Usulan kenaikan UMK ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya kebutuhan hidup layak masyarakat, lalu tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan ini, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya," kata Muttaqin dilansir dari Antara, Kamis (23/11).
Sebelum menetapkan usulan besaran UMK itu, Muttaqin telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan.
Mereka adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Keanggotaan lembaga ini terdiri dari perwakilan Pemkab Pamekasan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan perguruan tinggi atau pakar.
Muttaqin menjelaskan, usulan penetapan UMK 2024 itu didasarkan pada filosofi dan prinsip pengupahan sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Nilai filosofi pengupahan dalam ketentuan itu dijelaskan setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi, serta berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Prinsipnya, hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
"Jadi, prinsip dan filosofi pengupahan yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak ini yang menjadi dasar pokok kajian dewan pengupahan sebelum akhirnya menetapkan usulan besaran 2024 sebesar Rp2.229.626 ini,"
kata Muttaqin.
Saat ini, sambung dia, usulan besaran UMK Kabupaten Pamekasan tersebut telah disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi UMK 2024.
"Jadi, apa yang kami sampaikan ini hanya sebatas usulan karena yang memiliki kebijakan dalam menetapkan UMK adalah Pemprov Jatim," kata dia.