Penanganan Pendatang Asal Luar Negeri Saat Tolak Karantina
Asisten Teritorial Kasdam Jaya Kolonel Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menolak karantina akan dideportasi. Sedangkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi akan cukup diberikan pemahaman agar melakukan karantina.
Asisten Teritorial Kasdam Jaya Kolonel Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menolak karantina akan dideportasi. Sedangkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi akan cukup diberikan pemahaman agar melakukan karantina.
"Tamu, kalau mereka tidak mau mengikuti aturan ya tentunya kalau WNA akan dideportasi kita koordinasi dengan keimigrasian, kalau WNI kita berikan pemahaman kalau masih tidak bisa kita pindahkan ke Wisma Atlet Pademangan karena disitu tempat yang lebih bisa untuk pengawasan karena tidak berbayar," kata Kolonel Putra dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara mengurangi risiko penularan virus cacar monyet di tempat umum? Perhatikan barang-barang di sekitar. Usahakan tidak menggunakan alat mandi bersama, handuk, atau sisir bersama di tempat umum karena masih potensial untuk menularkan infeksi," lanjut Hanny.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Hingga saat ini sudah ada 4 WNA yang dideportasi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Sedangkan untuk WNI rata-rata mereka mau melakukan karantina sehingga tidak terjadi penolakan.
"Dari WNA ada, sudah dalam kurun waktu saat ini ada sekitar 4 orang dan itu dideportasi koordinasi dengan imigrasi, bahwa dia melanggar aturan ke kekarantinaan, kalau WNI rata-rata sudah mau karantina," ujarnya.
Sementara sanksi untuk hotel yang tidak sesuai dengan SOP kekarantinaan, akan langsung dikeluarkan dalam daftar hotel repatriasi. Lantaran ketika hotel ingin bergabung menjadi hotel repatriasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan anggota PHRI.
"Kalau hotel melakukan pelanggaran, kalau melanggarnya sudah berulang atau hal-hal yang sering kita ingatkan maka langsung kita keluarkan dari satgas repatriasi ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang menambahkan, syarat hotel repatriasi yakni harus anggota PHRI, memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE) yang nilainya 90.
"Syaratnya, mereka harus mengajukan ke PHRI yang pertama anggota PHRI, yang kedua harus memiliki sertifikat CHSE nilainya 90 atau memuaskan. Kemudian GM nya harus membuat Pakta integritas menandatangani surat bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan semuanya," pungkas Vivi.
Tes PCR Terus Dilakukan
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang menjelaskan, WNA dan WNI yang hendak karantina di hotel perlu mengikuti prosedur PCR sebelum check in. Jika WNA menolak dikarantina maka bakal dideportasi.
"PCR test diambil pada hari pertama pada saat tamu datang. Jadi sebelum check-in tamu akan di PCR terlebih dahulu kemudian hasilnya akan diberitahukan kepada tamu oleh lab memberikan laporan ke hotel," kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).
Disetiap hotel khusus karantina repatriasi ini, nantinya ada dua petugas karantina yang akan menyampaikan hasil tes kepada tamu. Jika hasil PCR tamu positif maka akan dipindahkan ke hotel isolasi, sementara jika hasilnya negatif, tamu tetap di hotel karantina.
"Kalau dia negatif, bisa terus ada di hotel tersebut sampai 7 malam 8 hari seperti itu," ujarnya.
Kemudian setelah tamu menginap selama 7 hari, akan dilakukan tes PCR kembali untuk mengetahui apakah tamu tersebut negatif atau positif covid-19. Prosedurnya pun sama, tes dilakukan tim lab dan penyampaian hasil oleh petugas karantina ke pihak hotel lalu disampaikan ke tamu.
"Yang memberitahukan biasanya dari pihak petugas karantina tersebut dibantu oleh pihak hotel langsung. Pihak hotel juga bila tamunya bertanya bisa menanyakan langsung ke pihak lab," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)