Penerimaan pajak 2013 tak capai target
Dari target dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun, yang terealisasi hanya Rp 919,8 triliun.
Penerimaan pajak tahun 2013 tak mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Berdasarkan data sementara, penerimaan sektor pajak mencapai Rp 919,8 triliun. Padahal target dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.
Dengan begitu kekurangan penerimaan dari sektor pajak tahun lalu mencapai Rp 75,4 triliun. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany beralasan ada pencatatan penerimaan yang belum terakumulasi lantaran keterlambatan penyetoran dan pencatatan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
"Di tanggal 31 Desember 2013 setelah jam 3 sore itu masih ada wajib pajak yang menyetor, terutama bendahara-bendahara daerah. Karena belanja negara itu di akhir tahun memang numpuk dan ada ribuan SPN yang masuk ke perbendaharaan. Itu tidak mungkin bisa selesai tanggal 31 meskipun dihitung sebagai penerimaan tanggal 31. Maka itu 3 Januari kita hitung-hitung lagi," ujar Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1).
Dia berharap, setelah melakukan penghitungan kembali ada penambahan sekitar Rp 3,5 triliun dari angka sebelumnya. Angka tersebut khusus dari pajak yang berasal dari perhitungan bendahara daerah yang terlambat melaporkan.
"Kalau ada yang tanya itu dari mana, paling banyak memang dari bendahara daerah. Karena mereka saat-saat terakhir itu angkanya baru masuk semua," jelasnya.
Kendala teknis, seperti pencatatan yang terlambat, diakui selalu dihadapi Ditjen Pajak setiap tahun. "Kalau ada angka tanggal 30 Desember itu berarti hari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Kita akan terus perbaiki lah website kita," ucapnya.