Pengamat ini sebut pengampunan pajak bukan untuk orang kaya
"Manfaat tax amnesty itu semua dari kita bisa merasakannya."
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty disebut tidak hanya ditujukan untuk golongan orang kaya. Namun, kebijakan ini dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.
Dana repatriasi modal atau dana yang kembali ke Tanah Air ditambah tebusan deklarasi aset akan menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.
-
Kapan Pesta Rakyat Ganjar Pranowo diselenggarakan? Pesta Rakyat Ganjar Pranowo digelar di Kota Bekasi pada Minggu (3/9).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kapan serah terima jabatan Pangkoopsudnas akan dilakukan? Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Selain itu, aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama 3 tahun, dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.
"Manfaat tax amnesty itu semua dari kita bisa merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara, ada manfaat jangka panjang dan pendeknya," kata Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam di Jakarta, Senin (2/5).
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Sedangkan manfaat jangka panjangnya adalah untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas. Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.
Darussalam menegaskan, tax amnesty tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri sebagai wajib pajak. Kebijakan tax amnesty juga tidak hanya berlaku bagi orang kaya tapi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar.
"Semuanya kena, termasuk saya dan Anda. Jadi nggak ada yang dicederai. Di sini semuanya adil dan sama jadi enggak ada yang dicederai. Di UU ini semuanya adil dan sama. Jadi tax amnesty ini bukan hanya diperuntukkan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan. Jangan sampai di salah pahami," kata Darussalam.
Dia menegaskan, tujuan tax amnesty sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. "Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, agak sulit kita mengontrolnya," kata dia.
Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty akan dirasakan manfaatnya bagi segenap lapisan masyarakat, terutama pengusaha UMKM yang belum mempunyai NPWP. Ini karena pertama tax amnesty dapat memberi kesempatan bagi mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan sebagai wajib pajak.
"Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem. Nah peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu pihak juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat," kata Prastowo.
"Dan saya mengimbau kepada pemerintah, setidaknya agar memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau yang sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang hal hal yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga," tutupnya.
Baca juga:
OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty
BI minta BUMN siapkan investasi tampung dana repatriasi tax amnesty
Wapres akui tak bisa pastikan uang masuk dari RUU Tax Amnesty
DPR: RUU pengampunan pajak mencederai keadilan sosial
Tax amnesty tak ada kaitan dengan pengampunan kejahatan pidana
Tax Amnesty berlaku, OJK bakal naikkan batas modal minimum bank
Menkeu: Pengampunan pajak tak lihat sumber dana halal atau haram