Pengamat Minta Penurunan Pajak Badan Usaha Harus Dilakukan Bertahap
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan pajak badan usaha (PPh Badan) tidak dapat dilakukan secara ekstrem. Menurutnya, penurunan pajak ini harus dilakukan bertahap.
Presiden Jokowi menginginkan Kementerian Keuangan menurunkan pajak badan usaha atau pajak korporasi. Untuk diketahui, saat ini pajak badan usaha di Indonesia mencapai 25 persen atau lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan pajak badan usaha (PPh Badan) tidak dapat dilakukan secara ekstrem. Menurutnya, penurunan pajak ini harus dilakukan bertahap.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
"Kami berpendapat, tarif PPh Badan tak dapat diturunkan secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah. Diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18 persen," ujar Yustinus kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (25/3).
Penurunan tarif harus dilakukan dengan revisi undang-undang Pajak Penghasilan yang akan dibahas Pemerintah dan DPR. Di mana, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUP sebagai hukum formal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Jika ingin cepat diubah, seyogianya segera diselesaikan kajian perubahan UU PPh, dilakukan dengar pendapat untuk menyusun draft RUU Ph, dilakukan uji publik dan diusulkan ke DPR. Tentu tetap mempertimbangkan pentingnya UU Perpajakan lain untuk diselesaikan," jelas Yustinus.
Secara umum tarif PPh Badan Indonesia juga bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh Badan RI saat ini 25 persen. Sementara itu, tarif PPh Badan Filipina sebesar 30 persen, Myanmar 25 persen, Laos 24 persen, Malaysia 24 persen. Lalu Thailand, Vietnam, Kamboja sebesar 20 persen serta Singapura 17 persen.
"Untuk PPh Orang Pribadi, tarif tertinggi kita 30 persen, kita bandingkan dengan negara lain India 30 persen, Vietnam, Thailand, Filipina, AS sebesar 37 persen. Korea Selatan 42 persen. Sementara China, Afrika Selatan, Inggris sebesar 45 persen, Belanda 52 persen, Denmark 55,8 persen, Jepang 56 persen, Swedia 61,85 persen," tandasnya.
Sebelumnya mengutip Antara, Presiden Joko Widodo menginginkan penurunan beban untuk korporasi atau perusahaan sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," kata Presiden Jokowi, kemarin, Kamis (21/3).
Presiden Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia.
"Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," jelasnya.
Hingga saat ini, Presiden Jokowi mengaku, belum menerima perhitungan terkait pajak korporasi dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Ditjen Pajak. "Kita ingin betul pajak itu tidak memberatkan pengusaha tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, meminta Ditjen Pajak tidak mengejar terus pembayar pajak yang dari dulu itu itu juga. Menurut dia, terkait masalah pajak, ada masalah di lapangan tapi juga ada masalah terkait kebijakan.
"Tapi negara ini adalah sebuah kapal besar. Tidak mungkin semua dikerjakan pada saat yang sama, diputuskan pada saat yang sama, mesti juga melalui proses, tahapan besar," tandasnya.
Baca juga:
Pengamat Pertanyakan Sikap PKS Ingin Hapus Pajak Kendaraan Bermotor
Untung Rugi Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor
Kampanye Terbuka di Condet, PKS Janji Hapus Pajak Motor & SIM Seumur Hidup
Misbakhun Desak Menkeu Segera Pangkas Pajak Korporasi sesuai Keinginan Jokowi
Misbakhun Dorong DJP Lepas dari Kemenkeu demi Optimalisasi Kinerja Perpajakan