Pengamat: Royalti penulis buku dipotong 15 persen, itu kejam
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut angkat bicara soal kasus pajak Tere Liye. Menurutnya, aturan pajak dan kompleksitas bisnis perbukuan tidak bisa dicampur aduk, meski tidak bisa dipisahkan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut angkat bicara soal kasus pajak Tere Liye. Menurutnya, aturan pajak dan kompleksitas bisnis perbukuan tidak bisa dicampur aduk, meski tidak bisa dipisahkan.
Dia menilai, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan demikian, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku.
"Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10 persen dari penjualan, cukup kecil. Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta-Rp 250 juta, maka sang penulis setidaknya setara mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5-2,5 miliar," ujar Yustinus melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, dunia perbukuan memang memiliki kompleksitasnya sendiri, di mana porsi pendapatan yang diterima toko buku memang lebih besar dari royalti yang diterima penulis. Sehingga, dia setuju jika tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis diturunkan, mengingat pembayaran royalti biasanya diberikan secara berkala atau semesteran.
Namun, revisi PPh Pasal 23 mengenai pemotongan pajak harus melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski begitu, Yustinus meyakini bahwa pemerintah tidak tutup kuping mengenai masalah ini.
"Saya ingin mengklarifikasi Tere Liye, bahwa Pemerintah tidak abai bahkan mendukung dan memperhatikan ini, sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses. Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," imbuhnya.
Dengan demikian, dia meminta agar Tere Liye dan penulis lainnya bisa bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dia pun meminta agar masalah ini jangan sampai mengundang kebencian dari masyarakat.
"Goresan pena itu tak perlu digoreng jadi amunisi kebencian yang tak perlu. Kita ditakdirkan mewarnai hidup dengan pena. Semoga goresan pena kitapun menjadi warna indah bagi masa depan Indonesia," pungkas Yustinus.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
Baca juga:
Soal pajak penulis, Sri Mulyani bakal panggil Tere Liye
Merasa tak adil soal pajak, penulis Tere Liye tarik hak cetak buku
Meski tak ada Tax Amnesty, Sri Mulyani optimis penerimaan pajak 2017 tercapai
Akhir tahun, bisnis jual beli online bakal kena pajak
Ditjen Pajak beberkan cara curang pengusaha yang simpan aset di luar negeri
Hingga Agustus 2017, penerimaan pajak RI capai Rp 685 triliun