Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Pelaku ojek online tidak cukup yakin mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang di dalamnya menjelaskan pihak yang berhak mendapatkan THR saat lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan profesi ojek online (Ojol) termasuk dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi, ikut dalam coverage SE (surat edaran),"
kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).
Mengacu pada imbauan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono pun meminta kepada perusahaan aplikasi Ojol untuk membayar THR kepada para mitranya.
Igun mengatakan, selama ini pengemudi Ojol hanya mendapatkan insentif bonus sebagai THR dari perusahaan.
"Semua pengemudi ojol agar dibayarkan di THR-nya jika memang pemerintah meminta agar perusahaan platform aplikasi memberikan THR. Karena biasanya hanya diberikan (THR) dalam bentuk insentif bonus," kata Igun kepada merdeka.com.
Igun menuturkan, nilai insentif bonus yang diterima pengemudi Ojol pun tidak merata.
Semua itu tergantung kebijakan dari masing-masing platform, mulai dari syarat hingga kondisi.
Misalnya, jika seorang pengemudi dapat menyelesaikan target 100 persen poin harian, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan insentif bonus.
"Tidak semua (platform menerapkan) mekanisme yang sama. Jadi seperti dapat menyelesaikan target 100 persen poin harian atau tetap aktifkan aplikasi saat hari raya mencari order. Mereka yang berhak mendapatkan bonus insentif itu pun tergantung (kebijakan) platform masing-masing," terang Igun.
Menurut Igun pengemudi ojol bukanlah penerima upah atau pekerja sehingga THR yang dimaksud hanya berupa bonus insentif tambahan saja.
Biasanya, bonus tersebut berupa poin yang dapat diuangkan ataupun uang langsung yang dikirim melalui dompet elektronik pengemudi mitranya.
"Karena driver ojol ini bukanlah penerima upah atau pekerja sehingga THR yang dimaksud adalah hanya berupa bonus tambahan saja, sebagai salah satu gimmick bahwa platform sedang ambil momentum hari raya bagi para pengemudinya," kata Igun.
Aturan mengenai pemberian THR kepada pengemudi Ojol merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menekankan pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan THR Keagamaan yang diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan besaran upahnya sebagai berikut;
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.