Pengemudi Ojol Keluhkan Potongan Biaya 30 Persen untuk Aplikasi, Kemenhub Beri Penjelasan Begini
Potongan tersebut diduga karena adanya aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Pengemudi ojek online (Ojol) mengeluhkan potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen, yang dianggap memberatkan dan akhirnya menimbulkan keresahan.
Potongan tersebut diduga karena adanya aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo menjelaskan pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jika terjadi pelanggaran oleh aplikator.
Hal ini disebabkan karena perusahaan aplikator berada di bawah wewenang Komdigi, bukan Kementerian Perhubungan.
Dia menambahkan peraturan tersebut awalnya dibuat karena terkait dengan transportasi, meskipun aplikator sendiri berada di bawah Kementerian Komunikasi.
"Ya, karena dulu peraturan dibuat karena berkaitan dengan transportasi walaupun aplikator sendiri dibawah Komdigi," kata Budi kepada media, Jakarta, Selasa (14/1).
Tak Bisa Sanksi Aplikator
Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberikan sanksi kepada aplikator. Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kominfo Digital (Komdigi), yang memiliki kewenangan untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator.
"Maka kita kepada Komdigi memberikan rekomendasi karena Komdigi itu memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator," tegas dia.
Dia mengatakan bahwa dirinya belum memastikan lebih lanjut keluhan yang masuk dari pengemudi ojol terkait hal tersebut. Namun dia hanya mengetahui ketentuan kewenangan. Sedangkan untuk laporan secara mendalam, dia belum mengetahuinya.
"Saya belum cek. Tapi saya bisa hanya mengetahui ketentuan kewenangan. Tapi kalau laporan secara dalam saya belum tahu," imbuhnya.