Penggabungan Volume SPM & SKM untuk Lindungi Pabrikan Kecil dari Gempuran Asing
Pabrikan yang memiliki volume produksi SKM dan SPM di atas 3 miliar batang tidak bisa disebut perusahaan kecil. Jika harga rokok per batang Rp 1.000, maka omset pabrikan tersebut mencapai Rp 3 triliun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) bukan untuk menekan keberadaan pabrikan kecil. Penggabungan volume justru melindungi pabrikan kecil dari gempuran pabrikan besar asing.
Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia menjelaskan, penggabungan volume produksi SKM dan SPM bertujuan untuk memperbaiki iklim persaingan di industri hasil tembakau yang belum kondusif. Jika penggabungan ini tidak terealisasi, pabrikan besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah, sehingga pabrikan kecil yang nantinya terkena imbasnya.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang terjadi di pabrik PT Longrich Indonesia di Cirebon timur? Banjir di Cirebon timur ini mengepung pabrik sampai permukiman warga hingga viral di media sosial. Hujan yang turun sejak Selasa (5/3) menimbulkan dampak banjir besar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya sebuah pabrik yang beroperasi di sana turut lumpuh, dengan ribuan sepeda motor milik karyawan terendam.
"Perlu diluruskan, penggabungan batasan volume SKM dan SPM bertujuan untuk memastikan kompetisi yang adil antara perusahaan besar asing dan kecil. Saat ini beberapa perusahaan besar asing masih membayar cukai Golongan 2, walaupun secara total produksi SKM dan SPM mereka sudah di atas 3 miliar batang," kata Indah dikutip, Jumat (8/3).
Pabrikan yang memiliki volume produksi SKM dan SPM di atas 3 miliar batang tidak bisa disebut perusahaan kecil. Jika harga rokok per batang Rp 1.000, maka omset pabrikan tersebut mencapai Rp 3 triliun.
Maka itu, Indah menegaskan, pihak-pihak yang menolak wacana penggabungan volume produksi SKM dan SPM berarti tidak ingin menciptakan perubahan di industri rokok, serta berpihak kepada asing. Dia juga berharap pabrikan kecil terus mendukung wacana ini. Sudah saatnya pabrikan besar asing tak lagi membayar tarif cukai murah.
"Justru menjadi pertanyaan apabila ada yang tidak setuju dengan penggabungan batasan volume ini. Sejatinya, ini menguntungkan industri kecil dan industri kretek, karena tidak akan ada lagi pabrikan SKM dan SPM besar asing yang membayar tarif cukai murah," ujarnya.
Anggota Komisi Keuangan lainnya, Amir Uskara juga mendukung penggabungan volume produksi SKM dan SPM untuk segera diwujudkan. Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak ingin pabrikan besar asing terus-menerus menikmati cukai murah. Jika tidak ada perubahan, dia khawatir keberadaan pabrikan kecil akan semakin berkurang. "Penundaan penggabungan justru akan menyulitkan pabrikan rokok kecil," jelas Amir.
Kementerian Keuangan pada Desember 2018 lalu mengeluarkan PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau. Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menghapus Bab IV pada PMK 146/2017, yang salah satu tujuannya mengatur penggabungan batas produksi SKM dan SPM.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susanto, menambahkan pabrikan rokok kecil selama ini tertekan dengan pabrikan besar asing yang menikmati tarif cukai murah.
"Jika tidak diakumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilan, berarti perusahaan rokok besar asing menikmati tarif yang lebih murah. Selama ini yang menikmati pembedaan SKM dan SPM ini justru perusahaan asing, bukan perusahaan lokal," tegasnya.
(mdk/idr)