Pengganti kenaikan gaji, PNS & pensiunan dapat THR Lebaran tahun depan
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri tahun 2018. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sama seperti tahun ini.
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri tahun 2018. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sama seperti tahun ini.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunto W Widarto mengatakan selain memberikan THR kepada aparatur negara, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada pensiunan.
"Insya Allah tahun depan pensiunan juga dapat THR. Gaji 13 dan THR," ujar Kunto saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).
Pemberian THR tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. "Memang ya, meningkatkan kesejahteraan melalui THR. Jadi kita tidak meningkatkannya melalui gaji pokok tapi melalui THR, jadi mereka juga menikmati pada saat lebaran mendapat THR," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada anggaran khusus terkait kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada RAPBN 2018. Namun demikian, pemerintah tengah mengkaji perubahan program pensiun untuk tahun depan.
"Tahun depan, gaji pokok tidak naik. Tapi untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki sehingga tahun depan sama dengan tahun ini," ujar Menkeu Sri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan belanja negara dalam RAPBN tahun 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 761,1 triliun. Dalam rincian anggaran tersebut tidak disebutkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.