Pengusaha: Aturan alokasi gas bumi matikan swasta
Peraturan itu secara otomatis memberi peluang kecil kepada para pelaku usaha karena lebih memprioritaskan BUMN.
Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan tersebut secara langsung mematikan para pelaku usaha gas swasta.
Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) menjelaskan peraturan itu secara otomatis memberi peluang kecil kepada para pelaku usaha. Apalagi, dalam beberapa poin prioritasnya pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
-
Dimana gas-gas rumah kaca itu berada? Efek rumah kaca adalah kondisi pemanasan atmosfer yang disebabkan oleh adanya gas-gas rumah kaca di atmosfer yang menahan panas dari matahari dan mempertahankannya di bumi.
"Kenyataannya konsultasi dengan ahli hukum, anda tidak bisa ikut selama BUMN belum kaya. Cuma satu pasal yang memberi peluang kita. Kalau gasnya tak terserap BUMN," kata ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/1).
Sabrun mengatakan pihak swasta sendiri memberikan sumbangsih pada pengembangan infrastruktur. Hal ini terbukti dengan investasi pembangunan pipa sepanjang 460 km dan membangun Compressed Natural Gas (CNG) Station sekitar 50 unit.
Apalagi, lanjut dia, selama ini swasta ikut menjaga harga gas di tengah pasar dan kondisi ekonomi yang melambat. Permintaan gas juga saat ini tengah lesu karena banyaknya pasar yang beralih ke energi alternatif yang lebih murah.
"Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) masih belasan, Satu dua tahun dahsyat. Lebih separuh tutup karena pemerintah tak cepat sesuaikan diri," kata dia.
Dia menambahkan perusahaan swasta ikut menyediakan lebih dari 5.000 pekerja dan ikut mendistribusikan gas hingga 40 persen kebutuhan industri.
Baca juga:
PGN operasikan pipa open access sepanjang 2.400 km
Pertamina akui kuasai bisnis gas terintegrasi
Sumur bor dekat musala di Bengkalis semburkan gas
SKK Migas: Alokasi gas untuk dalam negeri besar, tapi tak terserap
Sudirman Said dapat tekanan trader gas revisi aturan gas bumi
Menko Rizal: Trader nakal buat harga gas tak masuk akal
Menko Rizal tak komentar soal Sudirman Said revisi aturan gas bumi