Pengusaha bebas pajak jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun
Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,89 miliar tidak diwajibkan membuat faktur pajak dan lapor SPT masa PPN.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan kena pajak bagi pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Jika sebelumnya pengusaha UKM yang diwajibkan membayar pajak adalah pengusaha yang beromzet minimal Rp 600 juta setahun, kini hanya pengusaha yang beromzet Rp 4,8 miliar setahun yang dikenakan PPN. Artinya, semakin banyak pengusaha kecil yang tidak kena pajak.
"Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar setahun," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (3/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelumnya, dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Dengan perubahan ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan membayar pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.
"Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya," jelasnya.
Dengan naiknya batasan omzet ini, maka pengusaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan membuat Faktur Pajak. Pengusaha kategori ini juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Menurutnya, aturan ini akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya. "Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," harapnya.
Baca juga:
Genjot pajak UKM, Kemenkeu gandeng Apindo dan Kadin
Bayar pajak via ATM, Apindo sebut pengusaha diuntungkan
Apindo: Bayar pajak lewat ATM hindari pemerasan ke pengusaha UKM
UKM rajin bayar pajak, 150 Km jalan baru bisa dibangun per tahun
Dirjen Pajak: Pajak UKM bisa dibayar lewat ATM