Pengusaha diwajibkan beri upah lembur pekerja yang harus masuk saat libur Pilkada
Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, menjelaskan bahwa SE tersebut berlandaskan dari Ketetapan Presiden No 15 2018.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan libur di saat Pilkada 2018 ini. Dalam SE yang dikeluarkan pada 26 Juni 2018 tersebut terdapat lima poin aturan.
Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Rabu (27/6), menjelaskan bahwa SE tersebut berlandaskan dari Ketetapan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Ada 5 poin penting dalam SE tersebut. Poin pertama adalah Sesuai dengan Keputusan Presiden maka pada tanggal 27 Juni 2018 merupakan libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Poin kedua hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Untuk poin ketiga adalah bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.
Poin selanjutnya atau keempat adalah bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin tiga maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang dipekerjakan para hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin terakhir atau kelima bagi buruh atau pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional maka pelaksanaan hak-hak berlaku juga seperti poin nomor empat.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6
Baca juga:
26 Warga tolak pembangunan bandara golput di Pilkada Kulon Progo
Anggota Linmas cantik ini sukses curi perhatian di Pilkada Cilacap
Calon petahana Pilkada Kulon Progo menang telak versi hitung cepat
Bawa undangan pencoblosan bukan miliknya, 40 warga diperiksa polisi
Anak Cawabup Jayapura ditangkap diduga terkait politik uang
Kotak suara dibawa lari orang, pencoblosan di Puncak Jaya ditunda
Petahana unggul di TPS Valentine, jago PDIP menang di Keraton Yogya