Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan
Maraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.
Maraknya barang bawaan asal impor melalui jastip dapat mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan
Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan
- Produk UMKM Kini Digunakan dalam Rantai Pasok Bisnis BUMN Semen
- UMKM Binaan BUMN Didorong Jadi Jagoan Ekspor, Begini Langkah Diterapkan
- Mengintip Dapur Produksi Bawang Goreng di Kampung Jaha yang Beromzet Ratusan Juta per Bulan
- Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mendukung pemerintah untuk membatasi barang bawaan penumpang asal luar negeri atau impor melalui jasa titip (jastip).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menyampaikan, maraknya barang bawaan asal impor melalui jastip dapat mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Mengingat, barang impor tersebut umumnya dijual lebih murah dari produk serupa buatan dalam negeri.
"Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini, karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip," kata Budi dalam konferensi pers Berantas Produk Impor Termasuk Jastip di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Apalagi, pelaku industri dalam negeri termasuk UMKM dikenakan pajak atas usaha atau barang produksi yang dipasarkannya. Sehingga, maraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.
"Produk impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan ini mematikan produk UKM dan lokal kita," tegasnya.
Meski demikian, Budi mengimbau petugas Bea Cukai dapat bertindak lebih sopan dalam memeriksa barang bawaan penumpang asal luar negeri. Mengingat, bandara merupakan gerbang utama wisatawan yang ingin berlibur ke Indonesia.
"Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Psikolog Lita Gading bikin heboh. Dalam video yang beredar, Lita meradang atas perlakuan yang dia terima dari pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, Lita yang baru pulang dari Jepang menjalani pemeriksaan di Bea Cukai. Namun, ia terkejut petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaannya hingga membuka dompet pribadinya.
"Surat terbuka untuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dengarkan baik-baik. Tadi sore saya baru pulang dari Osaka Jepang, bawa dua koper satu belanjaan topi dan sebagainya dan tentengan saya Universal Studio belanjaan gitu, tapi gaes termasuk dengan tas jinjing saya dibuka sampai ke dompet-dompetnya," ungkap Lita dikutip dari akun media sosial pribadinya Sabtu (16/3).
Lita pun mempertanyakan apakah pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memang prosedurnya seperti itu.
"Tapi yang saya sesalkan apakah Bea Cukai prosedur dan protapnya begitu. Dia membongkar seluruh barang-barang bawaan penumpang sampai ke dompet-dompet, sampai dihitung isi uangnya itu menurut saya enggak sopan, sangat-sangat tidak sopan," ujar Lita.