Pengusaha: Kami Tidak Mungkin Naikkan UMP Sebesar 15 Persen
Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI), Sarman Simanjorang menyebutkan besaran kenaikan UMP sudah sesuai dan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Namun rupanya angka tersebut dianggap belum pas oleh para buruh.
Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI), Sarman Simanjorang menyebutkan besaran kenaikan UMP sudah sesuai dan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui PP No.78 tahun 2015 tentang UMP di mana di sana sudah dirumuskan bahwa besaran kenaikan UMP adalah Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Sehingga rumus hitung-hitungan sudah pasti," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/10).
Dia mengungkapkan, kenaikan 15 persen seperti yang dituntut oleh para buruh akan memberatkan pengusaha selaku pemberi kerja.
Dia menjelaskan, untuk daerah DKI Jakarta dengan adanya kenaikan tersebut maka UMP nya akan menjadi Rp4.276.349 dari semula Rp3.940.973.
"Jika buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen tentu sudah jauh melebihi ketentuan dan kemampuan dunia usaha. Kami dari pelaku usaha itu tentu sesuatu yang tidak mungkin karena naik 8,51 persen saja sudah berat apalagi kalau sampai 15 persen," tutupnya.
Buruh Ancam Gelar Demo
Sebelumnya Para buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bentuk penolakan, ribuan buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di 100 kabupaten/kota industri guna meminta UMP naik hingga kisaran 10-15 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ungkap dia.
Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen, dia menegaskan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.
Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan demonstrasi di Kemnaker pada 31 Oktober 2019. Aksi tersebut bakal terus berlanjut ke 100 kabupaten dan kota industri dalam rentang waktu 1-15 November 2019.
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten dan kota basis industri," tegas Iqbal.
(mdk/idr)