Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi jelang Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) ke-XXXIII pada 28-30 Agustus 2024. Salah satunya terkait sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi di daerah, seperti UU Cipta Kerja, hingga kebijakan pajak dan retribusi daerah pasca UU HKPD.
Pada kesempatan ini, Apindo turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
- Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
- Buruh Ancam Unjuk Rasa dengan Massa Lebih Banyak, Ternyata Ini Tuntutannya
- Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
- Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ketiga menteri tersebut akan mengikuti dialog bersama pengurus dan anggota Apindo dari seluruh Indonesia. Guna membahas beberapa pokok persoalan, seperti perekonomian di pemerintahan baru kelak, kerja sama antara pemerintah-swasta-dunia pendidikan, hingga koordinasi peran pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami berharap dialog dengan menteri dapat memberikan pengusaha pemahaman atas arah kebijakan perekonomian kepemimpinan baru nasional," ujar Shinta dalam sesi jumpa media di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (23/8).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otomotif Daerah (KPPOD) sebagai organisasi dalam naungan Apindo, Herman N Suparman menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluh kesah terkait otonomi daerah.
"Tanpa arahan spesifik dari UU Cipta Kerja untuk mengarahkan semua pelayanan perizinan secara terpusat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), kementerian/lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri," ungkapnya.
"Itu dapat menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan," tegas Arman, sapaan akrabnya.
Setumpuk Rekomendasi Lainnya
Selain itu, Arman menambahkan, kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
"Karena pengaturan yang belum solid dan dis-harmoni regulasi antara Pusat dan Daerah yang menjadi hambatan struktural bagi percepatan pelayanan perizinan berusaha di daerah. Untuk itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengembalian kewenangan pencabutan Perda bermasalah kepada Kemendagri," imbuhnya.
Arman juga menyoroti UU HKPD yang berdampak pada kenaikan pajak dan retribusi daerah. Sehingga menimbulkan sejumlah dampak negatif sektoral khususnya sektor industri, pariwisat dan properti, serta berpotensi menghambat investasi.
"UU HKPD seharusnya digunakan oleh Pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, bukan sebaliknya membebani usaha. Insentif fiskal sebagai upaya konkrit dalam merealisasikan fungsi reguler pajak dan distribusi, berpotensi meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah," tuturnya.