Pengusaha Makanan dan Minuman Dukung Penerapan Masa Transisi PSBB
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertahap oleh pemerintah dalam rangka menggulirkan kembali roda perekonomian Indonesia.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertahap oleh pemerintah dalam rangka menggulirkan kembali roda perekonomian Indonesia.
"Kami mendukung pembukaan secara bertahap itu untuk lebih menggulirkan ekonomi kita, sistem ekonomi kita harus jalan," ujar Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (6/6).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang menunjuk L.N Palar sebagai juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Adhi mengatakan bahwa pelaku usaha sangat mengkhawatirkan aktivitas perekonomian yang telah terhenti lama selama lebih dari dua bulan akibat pandemi Covid-19, mengingat hal tersebut sangat berbahaya bagi Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, banyak pendapatan masyarakat yang bergantung pada pendapatan harian atau mingguan, dan begitu kegiatan perekonomian terhenti maka tidak menerima pendapatan sama sekali. Kelompok masyarakat inilah yang rentan berpotensi menjadi kelompok masyarakat miskin.
"Kita harus realistis, tidak bisa kegiatan perekonomian kita berhenti terlalu lama," kata Ketua Umum GAPMMI tersebut.
Terkait kondisi ini, GAPMMI telah berdiskusi dengan Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan semua asosiasi serta pemerintah.
"Saya kira kami sangat menyambut baik, tapi kami berharap juga masyarakat harus sadar bahwa ini wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Jangan sampai pembukaan ini malah dijadikan hura-hura, kemudian tidak terkendali sehingga menjadi pemicu gelombang kedua," ujar Adhi.
Sebelumnya Pemerintah segera memfinalisasi protokol normal baru agar bisa menjadi satu protokol kesehatan standar yang bisa diterapkan di semua sektor.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan secara umum Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan surat edaran (SE) soal operasional pabrik dalam masa pandemi. SE itu dikeluarkan lantaran industri dikecualikan dari pembatasan kegiatan selama pandemi.
Baca juga:
Mal Central Park Siapkan Protokol Kesehatan Masa Transisi DKI Jakarta
New Normal, Pemkot Solo Larang Anak-anak Diajak ke Mal
Pemkot Bekasi Simulasi New Normal di Mal
Anies Ancam Tutup Mal yang Melanggar Protokol Kesehatan
Mal di Jakarta Beroperasi 15 Juni Bisa Minimalisir Kerugian Pengusaha
Bekasi Mulai Terapkan New Normal Besok, Mal Belum Diizinkan Buka Keseluruhan