Pengusaha minta pelarangan jual miras di minimarket dikaji ulang
Sebab tataniaga perdagangan miras selama ini dinilai sudah transparan dan terukur.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pelarangan penjualan minuman alkohol di minimarket. Pelarangan tersebut dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras itu.
"Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi, di Jakarta, Rabu (28/1).
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa mimisan berbahaya? Mimisan yang berbahaya dapat menjadi tanda dari masalah kesehatan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanda-tanda mimisan yang memerlukan perhatian medis dan segera mencari bantuan medis jika diperlukan.
-
Kenapa Herjunot Ali menolak minuman keras? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan.Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Bagaimana bentuk Meron? Meron terbuat dari kayu, dengan ukiran khusus seperti untaian bunga, susunan daun, hingga motif khas Tiongkok yang legendaris.
Satria menyebut, selama ini, pihaknya sudah transparan dan terukur dalam memperdagangkan minuman alkohol. Bahkan, dia mengklaim, pihaknya ikut membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman alkohol.
"Kita punya display khusus minuman beralkohol, lalu ada juga tanda bahwa produk itu hanya boleh dibeli yang sudah 21 tahun, lalu kita sediakan kasir khusus, dan pencatatan pembelian, Ini juga membantu pemerintah," tegasnya.
Satria berharap, pemerintah ke depannya bisa memberikan penjelasan lebih baik lagi kepada masyarakat mengenai kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minumanan beralkohol. Dimana, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Masyarakat di daerah pariwisata, karena marketnya ada. Enggak mungkin kita jual gak ada pasar dan konsumennya, malah ini akan menghambat iklim investasi, banyak juga pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya ingin ada produk itu."