Pengusaha Tak Setuju Rencana Pemberian Insentif ke Pemda yang Larang Kantong Plastik
Pemberian insentif tersebut dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran serta akan mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.
Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi menolak rencana pemberian insentif oleh pemerintah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pemberian insentif tersebut dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran serta akan mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Apa saja produk yang dibuat dari sampah plastik oleh warga Bandung? Beberapa produk yang dihasilkan rupanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti jam dinding hingga mainan wayang plastik. Sisi kreativitas ditampilkan sejumlah warga di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka mencoba menjawab permasalahan sampah plastik dengan menyulapnya menjadi kerajinan cantik dan unik.
-
Mengapa warga Bandung mengolah sampah plastik menjadi kerajinan? Upaya warga sendiri merupakan langkah preventif untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan berpotensi menumpuk hingga ribuan tahun.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Kapan borgol plastik diperkenalkan? Borgol plastik atau plastic cuffs diperkenalkan pada 1965.
Wakil Ketua Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas), Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Januari 2019. Dalam surat tersebut, Inaplas menyatakan jika insentif yang diberikan kepada Pemda tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik.
Menurut dia, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat Pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah termasuk sampah plastik.
"Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah, dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik," ujar dia di Jakarta, Rabu (9/1).
Inaplas mengusulkan agar insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, yang salah satunya melalui metode pilah, angkut, olah dan jual (Manajemen Sampah Zero) tanpa memberlakukan larangan pemakaian kantong belanja plastik.
"Dengan metode ini semua sampah dapat ditangani seluruhnya langsung di sumbernya, sehingga tidak diperlukan tipping fee dan tempat pemrosesan akhir. Sejumlah Pemda tersebut telah bekerja lebih keras dan lebih cerdas sehingga pantas mendapat insentif," kata dia.
Suhat menyatakan, saat ini beberapa Pemda justru memilih untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari pada melarang penggunaan kantong belanja plastik. Di antaranya seperti Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Tangerang, Banyumas, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim mengungkapkan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh program waste management modern yang dilakukan sejumlah negara, seperti Singapura, Hongkong dan lainnya, ketimbang melarang penggunaan kantong plastik.
Menurut dia, jika merujuk pada pengolahan sampah di negara-negara tersebut, pemerintahnya tidak dipusingkan dengan tumpukan sampah, termasuk sampah plastik yang sampai terbawa ke laut.
"Ketimbang memberikan insentif yang membuat pemda tidak kreatif, akan jauh lebih baik, insentif tersebut dialihkan untuk membuat sistem pengolahan sampah yang modern. Hal itu juga akan membantu para Pemda, yang pusing mencari lokasi penimbunan sampah," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perda Larangan Kantong Plastik Dinilai Belum Beri Solusi
DLHK Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Bawa Belanjaan
Mulai 1 Januari, Pedagang Eceran Turki Didenda Jika Gunakan Kantong Plastik
Tak Setuju Cukai, Menteri Susi Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Akan Lewati Jumlah Ikan
Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta
Bekasi juga Larang Peritel Pakai Kantong Plastik