Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp5,04 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, perhitungan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan upah minimum tahun berjalan (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu yang disimbolkan sebagai α)).
"Besaran yang diajukan Apindo Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula α 0,2. Jadi besaran upah minimum DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Merdeka.com
Menurut dia, usulan tersebut beda dengan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, yaitu permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap mengacu kepada PP 51/2023, tetapi α nya 0,3. Itu akan menghasilkan besaran upah minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.
Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.
"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, harapan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.
"Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami," tandasnya.
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.
Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing masih ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.
"Jadi tadi sidangnya cukup alot terkait penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub atau dua pendapat yang berbeda. Pertama dari pelaku usaha mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Merdeka.com