Penjelasan Lengkap soal Program Tabungan Hari Tua Diterima PNS, Lengkap dengan Besaran Iuran
Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan manfaat dari program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh Taspen sebagai wujud apresiasi pemerintah. Sampai dengan Kuartal III tahun 2024, Taspen telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera. Dengan program ini, Taspen mengelola iuran dari setiap ASN terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua LPS: Masyarakat Tabungan di Bawah Rp100 Juta Sulit Alami Peningkatan
- Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
- PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
- Simpanan Pensiunan PNS di Tapera Usai Puluhan Tahun Hanya Rp5 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan Begini
"Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun," jelasnya.
Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara.
Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.
Peserta Pensiun KC Bekasi, Nusri mengatakan, program THT memberikan dia rasa ketenangan dan kepastian di masa pensiun.
"Proses pencairannya sangat mudah, pelayanan di Taspen juga ramah dan profesional. Program THT ini sangat membantu Pensiunan untuk menjadi modal menjalani aktivitas di masa pensiun," katanya.
Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usiapensiun.
Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.
Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp8 juta (peserta), Rp6 juta (istri/suami peserta), dan Rp4 juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta).
Selaras dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kini peserta bisa melakukan pengajuan klaim melalui layanan satu pintu Taspen, yakni Taspen One Hour Online Services (TOOS) yang dapat diakses pada laman https://tos.taspen.co.id/. TOOS merupakan layanan satu pintu Taspen yang dapat diakses melalui beragam perangkat dan dilakukan tanpa tatap muka.
Selain mengajukan klaim, melalui TOOS peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau status otentikasi, mengambil antrean online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan.