Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.
Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan tersebut.
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
- Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan
- Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi
- Kemenperin Jawab Sri Mulyani soal Kontainer Menumpuk di Pelabuhan: Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha
- Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Pemerintah kembali melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku per 17 Mei 2024. Atas perubahan itu sebanyak hampir 30.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak langsung bisa keluar.
"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer. Sedangkan pada saat yang sama di Tanjung Perak, akan ada 17 kontainer yang juga akan dikeluarkan karena adanya Permedag ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (18/5).
Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan tersebut.
"Memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sgt tertahan dengan adanya penumpukan tersebut. Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024," tutur nya.
Di dalam Permendag Nomor 8 ini, menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor (LS).
"Kami tadi pak Menko dengan sy dengan Mendag Wamen disini nanti akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer itu," imbuh Menkeu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu merinci, dari 13 kontainer di Tanjung Priok , 5 kontainer dengan dua dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan 8 kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei dalam negeri.
"Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 kontainer di Tanjung Perak," terang dia.
Sebaga informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas masih tertahan di pelabuhan.
Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saat ini, kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).