Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya
Proses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan pemberhentian 13 pembangkit listrik tenaga uap, atau PLTU batu bara. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ke-13 PLTU batu bara tersebut seluruhnya milik PT PLN (Persero) dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW).
"Ke-13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN. Saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiundininya kapan, karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," ujar Dadan saat ditemui di St Regis Hotel, Jakarta, Rabu (21/8).
Dadan menyampaikan, proses suntik mati PLTU batu bara ini masih tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui aturan tersebut, proses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan tarif listrik.
Sehingga, pemerintah bakal terus mencari dukungan pendanaan untuk mempensiunkan PLTU batu bara, agar tidak menimbulkan keriuhan seperti kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
"Karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintahnya keluar," tegas Dadan.
"Jadi itu dilihat kita me-list dari umur, dari kinerja, dari emisinya, semua. Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Mana support-nya dari negara maju, dari luar yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," pungkasnya.
Ada 13 PLTU batu bara siap dipensiunkan
Sebelumnya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Keputusan Menteri ESDM untuk mempensiunkan PLTU batubara.
"Maksudnya syarat-syarat untuk bisa dipensiunkan itu roadmap-nya seperti apa. Kalau sampai di ujung memenuhi, berarti dia harus dipensiunkan. Jadi tata cara identifikasi pemensiunannya ini kita atur di dalam Keputusan Menteri," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam merancang aturan ini, Kementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 13 PLTU yang bisa dilakukan pemensiunan sebelum 2030. "Kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak Suralaya, Paiton, Ombilin di Sumatera, itu termasuk di dalam 13 list itu," ungkapnya.
Secara kajian, Eniya menilai PLTU Ombilin di Sumatera Barat termasuk salah satu pembangkit batu bara tercepat yang bisa dimusnahkan.
"Karena disitu tidak ada gangguan masalah sosial penduduknya yang sudah enggak pake terus enggak ada pekerjanya gitu lah. Yang isunya sudah lebih mudah gitu," pungkas Eniya.