Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan
Ini syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.
Ini syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.
- Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun
- Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
- Pemerintah Dapat Jatah 5 Kursi di Manajemen Vale, Febriany Eddy Tetap Jadi Direktur Utama
- Akhirnya, Pemerintah Bakal Teken Divestasi Saham Vale Pekan Depan
Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan
Penuhi Syarat Ini, Izin Tambang Vale Akhirnya Diterbitkan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Vale Indonesia Tbk sudah terbit. Hal itu lantaran, pihaknya telah menerima dokumen pendukung dari Vale.
"Sudah terbit," kata Bahlil di Kantor Kementerian BKPM, Senin (29/4).
Bahlil menjelaskan, sebelum menerbitkan IUPK, pihaknya telah meminta beberapa dokumen pendukung kepada Vale untuk memastikan komitmenya.
"Vale sudah selesai dan kemarin sudah di atas meja saya dan ada beberapa dokumen pendukung yang saya minta dari Vale terkait dengan komitmen Vale.
Jadi, jangan hanya meminta IUP yang kita kasih tapi komitmen dia enggak selesaikan," ujar Bahlil.
Komitmen tersebut berupa realisasi investasi yang dijanjikan Vale, yakni mereka akan membangun smelter di beberapa wilayah, namun saat itu tidak terlaksana.
Namun untuk kali ini hal itu menjadi syarat mutlak.
"Sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu ketika dia juga sudah memberikan komitmen untuk apa yang direncanakan, apa yang dikomitmenkan itu dijalankan," kata Bahlil.
Untuk saat ini Vale telah menyetujui komitmen tersebut, dengan demikian persoalan IUPK telah selesai.
"Nah kemarin baru selesai, dia baru selesai membuat komitmen itu dan dinotariskan dan itu merupakan bagian tak terpisahkan IUP itu, dengan sendirinya sudah selesai, sudah clear," pungkasnya.