Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Bagi Anda pengguna moda transportasi pesawat udara pasti tak asing dengan istilah delay. Delay diartikan sebagai keberangkatan atau kedatangan pesawat yang terlambat lebih dari 15 menit dari waktu yang dijadwalkan.
Delay sendiri bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya. Mulai dari kondisi cuaca yang tidak bersahabat hingga kendala teknis pada pesawat.
-
Kenapa turbulensi sering dialami pesawat? Berdasarkan catatan dari Aminarno Budi Pradana, seorang dosen di salah satu sekolah penerbangan di Indonesia, turbulensi termasuk kejadian yang paling sering dialami oleh para penerbang.
-
Kenapa perjalanan kereta dibatasi kecepatannya? Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api di lokasi, diberlakukan pembatasan kecepatan perjalanan 10-20 km/jam.
-
Kapan penumpang pesawat Batik Air rute Makassar ke Jakarta mengalami kegelapan dan AC mati? Penumpang Ngamuk Dilansir dari video yang diunggah di akun Facebook Bantampoe, salah seorang penumpang mengaku jika kejadian tersebut terjadi usai pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
-
Bagaimana para kru pesawat mengatasi masalah hilangnya sinyal GPS? "Kami mengalami GPS mati dan hilang. Sehingga pesawat diterbangkan dengan cara konvensional dan pemetaannya pun dilakukan secara manual," terang Komandan Misi Bantuan, Kolonel Pnb Noto Casnoto.
-
Bagaimana Garuda Indonesia mengatasi masalah keterlambatan penerbangan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam. Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Kapan upaya pembebasan pilot Susi Air mulai dilakukan? Meskipun penyanderaan pilot Philip sudah berlangsung selama setahun, Kapolda menegaskan bahwa aparat keamanan tetap mengedepankan negosiasi dan berharap Phillip Mark Mehrtens dibebaskan dalam keadaan selamat.
Meski demikian, terdapat hak yang bisa diajukan penumpang ke pihak maskapai jika menjadi korban delay. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
"Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat," tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
Berikut jenis kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang yang mengalami delay:
- Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.
- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.
- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.
- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.
Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.